Karawang – Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat selama tahun 2024 permohonan gugatan perceraian mencapai sebanyak 2.600 berkas.
Humas sekaligus Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mengatakan terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 , sebanyak 2.600 janda baru di Kabupaten Karawang yang usianya tergolong masih muda.
“Jadi mulai terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, kami telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas.’
” Dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas, 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak istri, dan 24 persen diantaranya berasal dari pihak suami.”
“Kebanyakannya diantara mereka yang gugat cerai berada di usia 30 tahun ke bawah,” ungkapnya.
Menurut Asep Syuyuti terjadinya penyebab perceraian, diakibatkan yang terbanyak itu karena faktor perekonomian hingga mengakibatkan pertengkaran secara terus-menerus.
“Diperkirakan terjadinya penceraian disebabkan salah satunya, akibat judi online. Ada juga akibat perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus. Bahkan beberapa diantaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau Pinjol,” ujarnya.
Asep menjelaskan, sekitar 80 persen dari seluruh proses gugatan cerai diantaranya itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam bahasa persidangannya dapat disebut dengan ‘Perstek’.
“Adapun jumlah perkara yang kami terima sebanyak 2.600 gugatan cerai tersebut, dimulai dari bulan Januari 2024 hingga Juni 2024 kemarin. Dan jumlah tersebut tergolong cukup tinggi hingga pertengahan tahun ini,” ujarnya.
Selain itu kata Asep, bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama, terbilang cukup tinggi.
“Sebelumnya banyak warga yang mengurus perceraiannya itu hanya cukup di amil saja, dan tidak melalui proses perceraian yang resmi dan tercatat melalui Pengadilan Agama. Tapi untuk kondisi sekarang ini, kami rasa angka kesadaran masyakarat cukup tinggi.
“Sehingga jumlah pendaftar perkara gugatan perceraian mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” singkatnya.
Asep juga menambahkan dilihat dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara.
“Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara. Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni 2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red/fj)