Panwas Temukan Pelanggaran Dua Orang Pantarlih

Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana

KARAWANG – Dua orang anggota pantarlih Kelurahan Karawang Wetan diduga menyalahi aturan sebagai anggota penyelenggara pemilihan.

Dua orang petugas Pantarlih di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana menyampaikan berdasarkan surat keterangan dari anggota pantarlih tersebut telah tercantum baru selama 1 tahun mengundurkan diri sebagai kader partai politik. Sementara itu berdasarkan aturan sebagai anggota penyelenggara pemilihan, maka anggota penyelenggara wajib sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik selama 5 tahun

“Kalau coklit itu bukan menemukan kecurangan tapi ada aturan yang tidak ditaati oleh pantarlih terkait perekrutan. Kami menemukan pantarlih yang masih aktif di kader partai dan ada surat keterangan. Di surat keterangan itu tercantum baru satu tahun mengundurkan diri, tetapi menurut aturan bahwa anggota penyelenggara itu harus bersih dari anggota partai selama 5 tahun,” ujarnya.

Sejauh ini Panwascam Karawang Timur telah memberikan surat rekomendasi kepada PPK. Meski begitu belum terdapat surat balasan dari PPK Karawang Timur. Surat itu dikirimkan pada Jumat (5/7).

“Kita sudah membuatkan surat rekomendasi kepada PPK untuk dikoreksi. Surat sudah kami berikan ketika Jumat (5/7). Mereka tidak kami skors saat ini. Mereka sudah mengundurkan diri tetapi kaitan untuk ikut penyelenggara pemilihan tidak masuk dalam artian dia belum melaksanakan tahapan yang harus di lalui itu harus 5 tahun lepas dari kader partai politik dan mereka belum 5 tahun keluar sebagai anggota kader partai politik,” jelasnya.

Adanya temuan tersebut telah dipastikan melalui SIPOL. Kemudian terdapat pernyataan diri dari yang bersangkutan. Ia menyampaikan untuk hal tersebut terjadi untuk 2 orang petugas pantarlih.

“Terdata dari SIPOL setelah kita periksa sesuai dan diperkuat dengan pernyataan dirinya. Tetapi kita mempertanyakan itu tentang ke aktifan, keaktifan orang yang masuk ke penyelanggara itu harus bersih dari partai politik selama 5 tahun. Ada dua orang anggota pantarlih dari Kelurahan Karawang Wetan,” lanjutnya.

Selanjutnya selama proses coklit berlangsung belum ditemukan pelanggaran lainnya. Ia memberikan himbauan agar semua anggota pantarlih dapat melakukan tugas pendataan sesuai dengan aturan.

“Kalau sekarang kita belum bisa menyimpulkan semuanya karena masih berlangsung. Laporan dari teman-teman kita PKD di tingkat desa dan kelurahan semua pantarlih turun langsung ke rumah warga. Kalau saya menghimbau sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh PPK dan PPS dalam melakukan pendataan,” imbuhnya.

Penjelasan Ketua KPU Karawang

Sementara itu dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan informasi yang telah diperoleh. Pihak KPU telah melakukan konfirmasi kepada PPK Karawang Timur, dan ditemukan bahwa ke dua nama tersebut di catut sebagai anggota partai politik. Hal tersebut tidak menjadi permasalahan setelah adanya surat pernyataan diri dari yang bersangkutan.

“Walaikumsalam di kroscek dulu yaaa untuk sekarang. Jadi dibuat harusnya menjelaskan bahwa nama tersebut di catut sebagai pengurus tetapi justru dibuat surat pengunduran diri pantarlih tersebut sebagai anggota partai politik. Kalau misalkan di catut tidak masalah karena sudah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah ada di partai politik,” ungkapnya.

Hingga sekarang KPU masih melakukan konfirmasi ulang kepada partai politik terkait permasalahan ini. Ia menerangkan pencatut an nama tersebut tidak diketahui oleh yang bersangkutan.

“Jadi kalau namanya di catut itu tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan sebagai pengurus atau anggota partai politik. Itu bisa diurus dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kecuali kalau memang benar pernah menjadi pengurus parpol itu harus terhitung 5 tahun dari sejak tanggal pengunduran diri. Kami sedang mengkonfirmasi ulang kepada pengurus parpol,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...