Karawang – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daerah Pemilihan X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu.S.H sapaan akrab “Mak Sri” mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sabtu (29/06/2024).
Mak Sri menjelaskan, Perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jabar. Serta, harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.
“Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi Jabar yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisasikan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” ujar Hj. Sri Rahayu.S.H usai acara di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Hj. Sri Rahayu mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Karena masyarakat Jabar harus mengetahui Perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demi kepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.(red/fj)