RSUD Karawang Tegaskan Biaya Mahasiswa PKL Tercantum di Dokumen Kerjasama

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang

KARAWANG – Pungutan biaya untuk PKL telah tercantum di dalam dokumen kerjasama antara RSUD Karawang dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP).

Orangtua dari mahasiswa yang melakukan praktek kerja lapangan mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Imron, orangtua mahasiswa menyampaikan pungutan biaya tersebut dilakukan ketika proses penerimaan PKL. Ia menyebutkan biaya yang dikenakan sebesar 20.000 dalam satu hari.

“Seharusnya sebagai bentuk pelayanan RSUD Karawang kepedulian terhadap dunia pendidikan. Jangan dikomersilkan meskipun Rp 20.000 tapi kalau setiap hari kan bisa jadi beban juga buat kita,” ujarnya.

Adanya hal tersebut, Imron meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan evaluasi kebijakan. Hal itu bertujuan agar dapat mengurangi beban dari mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan PKL.

“Kalau bisa dievaluasi lah kasian mahasiswa bisa jadi beban juga buat kita sebagai orangtua atau keluarga. Kami berharap Bupati Karawang Aep Syaepuloh bisa memberikan kebijakan yang baik dan memberikan solusinya,” tambahnya

Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak RSUD melalui staff Humas, Abdullah Luthfi mengatakan biaya administrasi itu telah disepakati ketika proses penandatanganan kerjasama dengan pihak universitas. Biaya tersebut pun diberlakukan bagi seluruh perguruan tinggi yang telah menjalin kerjasama dengan RSUD.

Ia menegaskan ketika terdapat mahasiswa yang merasa keberatan dengan jumlah biaya, maka dapat mengajukan ke pihak universitas masing-masing. Ia menambahkan kejadian tersebut tidak ada hubungan apapun dengan rumah sakit lainnya.

“Menindak lanjuti perihal mahasiswa yang PKL di RSUD Karawang, kami dan perguruan tinggi UBP sudah bekerja sama sejak tahun 2018. Dalam Naskah Perjanjian Kerjasama tercantum dalam lampiran biaya PKL,PKN, Magang dan penelitian ataupun pengambilan data di RSUD Karawang. Biaya administrasi yang telah di sepakati pada surat perjanjian kerjasama. Dalam poin B.  Laboratorium Klinik/PKL sebesar Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) /mahasiswa/hari efektif praktek. Ini di berlakukan seluruh untuk perguruan tinggi yang bekerjasama dengan RSUD, untuk pembayaran biaya sudah melalui mekanisme yang sudah ditentukan antar kedua belah pihak. Kalau ada yang keberatan dari mahasiswa nya mangga menghubungi perguruan tinggi nya. Karena PKS di buat atas kesepahaman ke dua belah pihak,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...