Faktajabar co.id -Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa dan Direktur Bumdes Sukaluyu terus bergulir. Terbaru, Kuasa Hukum PT HBSP, Gary Gagarin Akbar mengajukan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap laporan yang telah dibuat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan supervisi terhadap Laporan yang kami buat ke Kejati Jabar,” ungkap Kuasa Hukum PT HBSP, Gary Gagarin Akbar, pada Jumat, (21/6/2024).
Ia juga mengatakan, upaya supervisi itu dilakukan agar kasus tersebut bisa segera ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kami sebagai Pelapor ingin agar Laporan yg sudah kami layangkan diberikan atensi untuk segera ditangani dengan serius,” katanya.
Disamping itu, Gary juga meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kliennya sebagai pelapor diberikan perlindungan hukum untuk mengantisipasi dampak dari pelaporan yang telah dibuat beberapa waktu lalu.
“Perlindungan hukum itu kami minta karena kemarin kami mendapatkan informasi bahwa pihak yang kami laporkan tersebut mengirimkan tembusan surat ke mitra perusahaan klien kami, padahal mereka tidak punya hubungan hukum,” imbuhnya.
“Artinya tindakan tersebut kami anggap sebagai suatu upaya untuk menganggu kondusifitas usaha klien kami, sehingga kami merasa perlu meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Gary meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dengan kasus ini agar menghormati upaya hukum serta koopratif untuk menjalankan segala proses hukum.
“Karena kita sudah secara resmi membuat laporan ke Kejati Jabar, kami dengan tegas meminta pihak-pihak terkait untuk fokus saja terhadap laporan yg sedang berproses dan menyerahkan segala sesuatunya kepada penegak hukum,” pungkasnya.(aip/fj)