Karawang – Pelaksanaan rekrutmen Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak terkecuali oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Barat.
Pasalnya, Panwascam Karawang Barat telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Karawang Barat, pada Jumat, 14 Juni 2024 di Sekretariat Panwascam Karawang Barat Jalan Cakradireja Kelurahan Nagasari Karawang.
Rakor itu dipimpin oleh Ketua Panwascam Karawang Barat, Haerudin didampingi Kordiv P3S, Sumarlan dan Kordiv HP2HM Bapak Muhamad Rizal Fadillah.
Kepada wartawan, Haerudin mengatakan, bahasan dalam Rakor adalah mengingatkan kinerja PKD di masing-masing wilayah kinerjanya.
“Terdekat adalah pengawasan Pantarlih. PKD mulai pelototi rekrutmen petugas Pantarlih awasi pendaftar sesuai dengan regulasi atau tidak. Kemudian, setelah ditetapkan petugas Pantarlih pengawasan pendataan. Jangan sampai ada Joki (bukan petugas Pantarlih di SK-red). Juga jangan sampai orang yang sudah meninggal masuk data pemilih atau lainnya,” kata Haerudin.
Lanjutnya, bahasan kedua tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada sudah mulai. PKD harus mengetahui tahapan tahapan Pilkada. Salah satunya di Bulan Agustus pendaftaran bakal calon ke KPU, pleno penetapan bakal calon, pembagian nomor urut, tahapan kampanye dan seterusnya.
“Dan pembuatan Laporan Hasil Pengawasan. Setiap ada kegiatan PKD wajib membuat laporan. Baik secara tertulis atau online (melalui link yang sudah disediakan). Misalnya, hadir pada minggon di Kelurahan. Dibuatkan notulen dan foto kehadiran.Terakhir Penyampaian informasi pada masyarakat, secara langsung atau melalui media sosial PKD,” katanya.
Haerudin mengintruksikan PKD terus melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam regulasi.(red/fj)