Karawang – Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang harus melakukan kroscek proyek cor jalan di Dusun 4 RT/RW 17/18 Desa Pasirjengkol Kecamatan Majalaya.
Pasalnya, pengecoran jalan dengan panjang 100 meter dan lebar 3 meter tersebut kondisinya retak-retak. Jalan itu baru selai di cor beberapa hari saja. Namun, sudah retak.
“Kualitas jalan ini menjadi perhatian kami. Kaya kurang semen atau besi. Baru aja selesai di cor, sudah retak-retak,” kata Kundang (40), warga setempat.
Menurutnya, proyek jalan dengan nilai puluhan juta dari APBD Karawang harus di kroscek oleh pengawas dinas. Jika pihak pengawas tidak evaluasi atau anggaran sudah dicairkan, maka perlu di cek oleh kejaksaan.
“Kalau pengawas sudah cek dan proyek sudah di cairkan, kami akan melayangkan surat ke kejaksaan agar di cek ke lokasi,” katanya.
Ia tidak bisa menyebutkan dugaan spek atau kualitas tidak sesuai. Sebab, tidak ada papan informasi di sekitar proyek.
“Maka kami percayakan kejaksaan cek ke lokasi saja,” pungkasnya.
Atas hal itu, pihak Dinas PUPR Karawang masih sulit diminta keterangan hingga berita ini dipublikasikan.(red/fj)