KARAWANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah ruang kerja dan rumah pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri terkait kasus dugaan korupsi terkait tukar guling (ruislag) lahan Mall Ramayana senilai Rp 64 miliar, pada Senin (20/5/24).
Kasi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap lebih banyak alat bukti terkait kasus ruislag lahan tersebut.
“Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti,” ujar I Made Agus Sastrawan.
Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu kantor Sekda, kantor PUPR, kantor BPKAD, dan rumah pribadi Sekda.
“Penggeledahan sudah selesai dan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Sekda Karawang, Acep Jamhuri, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait penggeledahan di rumah pribadinya.
“Ikuti saja proses hukum ya, silahkan ke penyidik saja,” ucapnya singkat.
Penggeledahan di ruang kerja Sekda Acep Jamhuri ini mengejutkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang. Perkembangan kasus ruislag terbaru ini semakin menambah kegemparan karena Acep Jamhuri disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam pemilihan bakal calon bupati Karawang.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan dua kardus berkas dan satu unit printer dari ruangan Sekda.(red/fj)