Karawang – Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Karawang dari tangan pelaku polisi berhasi menyita sejumlah barang bukti tindak kejaharan.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN menyampaikan, pelaku melakukan tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non subsidi sejak bulan Desember 2023.
“Kegiatan tersebut sudah lama, para pelaku melakukan aktivitas 4 kali dalam satu minggu dengan satu minggu dihasilkan sebanyak kurang lebih 114 tabung gas 5kg dan 12 kg,” ungkap Wakapolres, pada Rabu, (15/05/2024).
Para pelaku diamankan atas dari laporan masyarakat dan pelaku berhasil diamankan di Desa Karanganyar, RT.003/RW. 027 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku, berinisial FH (41) warga Karawang, AH (27) warga Karawang dan IH (36) warga Purwakarta. Modus operandi ingin mendapatkan keutungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji,” jelas Wakapolres.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan gas ukuran 3kg subsidi ke tabung gas kosong ukuran 5,5kg non subsidi merk Bright Gas dan tabung gas ukuran 12 kg non subsidi merk Bright Gas.
Pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan diatas tabung gas ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 Kg dan 5,5 Kg untuk mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.
Setelah pelaku Melakukan Perpindahan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 kg ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang.
Pelaku melakukan setiap satu hari penyuntikan ukuran gas 12 kg memperoleh 40 tabung dan untuk penyuntikan gas ukuran 5,5 kg memperoleh 10 tabung setiap satu hari, pelaku melakukan penyuntikan dalam kurun waktu 1 Minggu 4 kali penyuntikan sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg, dan telah melakukan selama 5 bulan, sehingga total menghasilkan 3,200 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Pelaku mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp. 125.000,- dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp. 60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari Bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 Pelaku mendapat Keuntungan sebesar Rp. 592.000.000.
Dari para pelaku polisi berhasil pengamankan satu unit mobil Pick Up Merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 (tabung gas LPG 12 Kg, 10 Es Batu, 8 besi alat penyuntik.
“Atas perbuatanya para pelaku di jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya.(aip/cim/fj)