KARAWANG– Pemilihan Kepala Daerah di Karawang tidak ada calon yang mendaftar secara perseorangan.
Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Karawang telah dapat dipastikan tidak terdapat calon yang mendaftar secara independen. Ia mengatakan pendaftaran bagi calon independen telah dilakukan sejak tanggal 8 hingga 12 Mei. Ketika tanggal 12 Mei pada pukul 23.59 tidak terdapat calon ha v mendaftar secara perseorangan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan Perseorangan sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Karawang baik untuk Menyerahkan Syarat Dokumen Dukungan ataupun berkonsultasi terkait Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024,” ujarnya Selasa (14/5).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah saat ini sudah tidak dapat dilakukan kembali. Ia menjelaskan untuk syarat pendaftaran perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk dan surat pernyataan dukungan bermaterai. Surat pernyataan dukungan itu wajib diperoleh sebesar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini jumlah DPT di Karawang sebanyak 1.779.207.
“Jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi karena sudah ditutup. Syarat pendaftaran kemarin berupa KTP dan 6,5 dari jumlah DPT untuk surat pernyataan dukungan,” tambahnya.
Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan. Setelah jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang nantinya akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik (parpol) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Persiapan pendaftaran pasangan calon kita umumkan tanggal 24-26 Agustus 2024, selanjutnya baru kita buka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya.(red/fj)