Faktajabar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar badan adhoc untuk Pilkada 2024. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024?
Mengutip laman KPU, Pilkada 2024 serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan mulai 17 April hingga 5 November 2024.
Apa itu Pantarlih?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sebagai informasi, penghentian Pantarlih merupakan kewenangan PPS. Pantarlih dapat dihentikan karena alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Jika Pantarlih berhenti, PPS harus mencari penggantinya dan melaporkan penghentian serta penggantian tersebut kepada KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Honor Pantarlih Pilkada 2024 Seorang Pantarlih akan menerima bayaran sesuai dengan yang diatur dalam Surat dari Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pada tahun 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000. Sebagai informasi, honor pada tahun ini lebih besar dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800.000.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Masih dari peraturan yang sama, berikut ini sejumlah syarat untuk menjadi Pantarlih:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun;
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
Mampu secara jasmani dan rohani;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Sebagai catatan, jika syarat pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cara Daftar Menjadi Pantarlih Pilkada 2024
Bagi yang berminat untuk menjadi Pantarlih, dapat mendaftar dengan cara yang cukup mudah. Calon Pantarlih hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, dokumen dapat diserahkan kepada PPS kelurahan di wilayah tempat tinggal calon Pantarlih.
Adapun dokumen yang diperlukan, antara lain:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP);
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar riwayat hidup (format disediakan);
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm;
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
Baca juga:
Contoh Kata Sambutan Ketua PPS Pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 5 tahun terakhir, maka harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah benar.
Sementara itu, jika identitas pendaftar Pantarlih tercantum sebagai anggota parpol di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, maka dokumen pendaftaran mesti dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 terkait hal ini. (red/int/detik)