Kuasa Hukum KPU Melaporkan Media Gegara Ini

Karawang – Datang ke Polres Karawang, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana laporkan dugaan pemalsuan surat keputusan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Laporan tersebut telah KPU sampaikan, beserta dengan alat bukti, Selasa (7/5) malam.

“Kedatangan kami hari ini ke polres Karawang, melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU Karawang. Tadi sudah kami sampaikan laporan, beserta alat buktinya,” terang Mari, Selasa (7/5) malam.

Laporan polisi terkait SK palsu itu tertuang dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Menurut Mari, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Dalam SK itu juga turut mencatut namanya.

Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan. Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.

Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.

Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.

Pihak Polres, diterangkan Mari, telah merespons dengan serius dan akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. KPU juga berharap agar pelaku dugaan pemalsuan ini dapat ditangkap dan dibuktikan kebenarannya.

Mari menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti seberapa luas penyebaran SK palsu tersebut, namun pihaknya telah menerima salinan surat tersebut.

“Dampak dari dugaan pemalsuan ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap integritas KPU. Hal ini juga memperumit situasi karena KPU sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu,” papar Mari.

Dian Suryana, kuasa hukum KPU Karawang menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta,” terang Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.

“Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan,” papar Dian.

“Sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih, yang baru ditetapkan hanya perolehan suara,” tambah Dian.

Dian menjelaskan, dalam hal ini, Dewan Pers akan segera melakukan tindak lanjut, dan mengapresiasi langkah yang ditempuh KPU Karawang.

“Dari berita yang beredar, disebutkan KPU sudah menetapkan caleg terpilih, karenanya kita laporkan ke dewan pers sebagai institusi yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.(aip/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...