KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melaporkan pihak yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu terkait penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten ke Mapolres Karawang belum lama ini.
“Kedatangan kami ke Polres Karawang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU. Tadi sudah kami sampaikan laporan beserta alat buktinya,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Kamis, (9/5).
Laporan polisi terkait SK palsu itu tertuang dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Menurut Mari, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Dalam SK itu juga turut mencatut namanya.
Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan. Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.
Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.
Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.
“Yang jelas ini bisa merusak marwah, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami belum pernah mengeluarkan surat penetapan seorang caleg terpilih di DPRD Karawang, karena KPU juga masih menghadapi sengketa di MK,” tegasnya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas aktor intelektual di balik beredarnya SK palsu itu.
“Pihak polres merespons akan melakukan tindakan pendalamam atas laporan ini. KPU ingin mengungkap pigak yang melakukan pemalsuan ini bisa ditangkap,” jelas Mari. (aip/cim/fj)