Karawang – Persoalan penanganan odgj dan orang terlantar masih menjadi PR di Kabupaten Karawang. Ditambah lagi OPD terkait penanganan odgj saling lempar tanggung jawab terkait penanganan masalah tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Yopie PS mengungkapkan, bahwa untuk penanganan odgj dan orang terlantar ada beberapa prosedur yang harus ditempuh.
Ia juga membeberkan, bahwa prosedur tersebut tidak banyak diketahui masyarakat sehingga semua urusan odgj dan orang terlantar dianggap sepenuhnya ditangani langsung di Dinsos.
“Enggak semuanya kita tangani, urusan penanganan odgj ada prosedur dan melibatkan banyak pihak, enggak bisa sembarangan angkut dipinggir jalan, langsung dibawa ke dinsos,” beber Yopie saat ditemui di kantornya, pada Selasa,(7/5/2024).
Dikatakan Yopie, berdasarkan uraian prosedural penanganan odgj dari Humas dan Kesmawas RSJ Provinsi Jawa Barat, ada 7 langkah yang harus ditempuh, yakni :
1. Warga menyampaikan laporan terkait adanya odgj atau orang terlantar di Wilayahnya ke aparat Desa atau Kelurahan.
2. kemudian, Aparat desa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian maupun Satpol PP dan Puskesmas setempat.
3. Pihak Puskesmas setempat melakukan pemeriksaan awal terhadap pasien odgj atau orang terlantar yang ditemukan, dan berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinsos setempat untuk dibuatkan rekomendasi.
4. Petugas Puskesmas mengantarkan pasien ke RSJ dengan menyertakan rujukan dan rekom dinas.
5. Dinas Sosial memberikan surat rekomendasi kepada RSJ yang dituju.
6. Pasien dilakukan perawatan di RSJ yang dituju.
7. Pihak Dinsos akan menjemput pasien setelah perawatan selesai.
“Setelah semua ditempuh, kita akan menggali informasi dari pasien tersebut dan akan berkoordinasi dengan Disdukcapil, dan selanjutnya akan dilakukan pemulangan pasien ke kota asalnya,” pungkasnya.(aip/cim/fj)