Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

 Ilustrasi Pupuk Bersubsidi

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan sesuai dengan keputusan dari presiden.

Pada tahun 2024 berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, jumlah pupuk bersubsidi bagi petani akan ditambahkan.

Resmiati, tim pembina pupuk bersubsidi Kabupaten Karawang menyampaikan untuk jumlah pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh Karawang saat ini di jenis urea sebanyak 33.000 ton dan 16.000 ton untuk NPK. Jumlah ini masih kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan bagi petani di Karawang. Terkait penambahan jumlah pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang telah menerima surat edaran informasi dari kementrian.

“Jadi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang masih seperti sebelumnya, alokasinya di awal tahun ini kami baru mendapatkan 33.000 ton untuk urea dan 16.000 ton untuk NPK. Tentunya itu masih sangat kurang untuk Karawang, tapi berdasarkan dari arahan dari presiden akan ada penambahan pupuk bersubsidi. Kami juga sudah menerima surat dari kementrian bahwa akan ditambahkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Tidak hanya itu setelah menerima surat, pihak pemerintah provinsi pun telah meminta kepada distan Karawang untuk dapat menghitung jumlah pupuk subsidi yang diperlukan. Sejauh ini telah diusulkan sebanyak 54.000 ton untuk pupuk subsidi jenis urea dan 35.000 pupuk subsidi jenis NPK.

“Kami sudah diminta jumlah kebutuhan pupuk untuk Kabupaten Karawang, besok kami akan rapat di Bandung untuk membahas penambahan pupuk bersubsidi bagi Karawang. Kami sudah mengusulkan untuk Kabupaten Karawang itu urea di angka 54.000 dan NPK di 35.000. Kemungkinan di bulan depan penambahan itu sudah bisa,” tambahnya

Ideal kebutuhan pupuk yang diperlukan sebanyak 52.000 hingga 55.000. Jumlah ini berdasarkan luas lahan persawahan di masing-masing kecamatan. Kemudian untuk pemberian pupuk di setiap hektare hanya sebanyak 250 samapi 275 kilogram jenis urea dan 200 hingga 250 kilogram jenis NPK, berdasarkan dengan luas sawah yang dimiliki.

“Menurut data series penyerapan dari tahun ke tahun rata-rata untuk Kabupaten Karawang di angka 52.000 sampai 55.000 sudah cukup itu tergantung kondisi di lapangan juga. Pupuk bersubsidi itu ditujukan kepada petani, tentunya akan langsung diterima secara pribadi tetapi petani tersebut sudah tergabung di dalam kelompok tani. Kalau menurut dosis yang dianjurkan dan di cover oleh pemerintah itu untuk urea itu 250 sampai 275 kilogram dan NPK itu di angka 200 kilogram sampai 250 kilogram tergantung luas sawah di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Sejauh ini pendistribusian pupuk subsidi ini telah ada sebesar 60 persen. Resmiati melanjutkan jika saat ini ketika petani menebus pupuk akan di data dengan menggunakan sistem digitalisasi. Petani diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian akan difoto dan akan melakukan tandatangan sebagai bukti pengambilan.

“Terakhir kemarin sudah di angka 60 persen sudah ditebus oleh petani sehingga sisa yang 40 persen ini kita harus memberikan tambahannya. Sebetulnya untuk kendala itu terdapat di sistem karena terjadi peralihan sistem dari Tpubers masih berupa manual tapi memang di input di sistem tapi kalau Epubers itu langsung real-time. Petani ketika datang ke kios dengan membawa KTPnya untuk menebus pupuk, kemudian di foto sesuai dengan waktu dan tanggal kedatangan dan petani akan tandatangan di hp bahwa sebagai bukti petani sudah menerima pupuknya. Laporan ini langsung akan masuk ke pusat,” lanjutnya.

Peralihan sistem dari manual ke digital terjadi kendala. Kendala yang dimaksud berupa penambahan dokumen yang perlu dibawa jika saat pengambilan dilakukan dengan perwakilan. Ia menerangkan jika yang mengambil dari pihak keluarga, maka diperlukan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya ketika petani tersebut telah meninggal dan ahli waris ingin menebus pupuk subsidi, maka wajib memperlihatkan surat ahli waris.

“Tentunya ada, kendalanya itu karena masa transisi sistem contoh apabila kelompok itu tidak bisa menebus langsung sehingga harus diwakilkan itu harus membawa surat kuasa dan bermaterai dari petani. Kemudian kalau diambil oleh hubungan antar keluarga maka membawa kartu keluarga yang membuktikan hubungan keluarga. Terus ketika ada kelompok tani yang meninggal dunia, itu harus melampirkan surat ahli waris. Jadi ada dokumen lain yang harus dilampirkan kecuali kalau petani tidak diwakilkan,” tambahnya.

Resmiati mengatakan jika regulasi dimulai dengan adanya usulan rencana dari distan Karawang kemudian diajukan kepada pemerintah pusat. Setelah itu akan diverifikasi sebelum diberikan bantuan pupuk subsdi. Ia melanjutkan penambahan jumlah pupuk subsidi akan diberikan pada Mei.

“Di Kabupaten Karawang ada sekitar 2300 kelompok tani. Sisanya yang belum terpenuhi itu ada 21.000 dan sedangkan pupuk bersubsidi itu dihitung sampai akhir Desember. Karena masih ada sisa 40 persen nanti akan ditambah 21.000 lagi. Itu kan bantuannya bukan langsung barang diterima petani, regulasinya dinas pertanian hanya membuat usulan rencana bisa dikabulkan sesuai dengan usulan atau bisa lebih dan bisa kurang karena melihat alokasi dari pusat yang diberikan kepada provinsi. Kami di lapangan juga sudah menanyakan, mudah-mudahan di bulan depan sudah dapat terealisasi karena surat dari kementrian pun sudah ada,” pungkasnya.(aip/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...