KARAWANG – Pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar maka akan diberikan tindakan tegas berupa pemberian surat tilang dan penggembokan kendaraan.
Terpantau hingga saat ini masih terdapat pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar di bahu jalan. Parkir liar ini terjadi di Jalan Interchange, Kecamatan Karawang Barat.
Ade Syafrudin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, menyampaikan untuk penertiban jika telah melakukan operasi penertiban kendaraan parkir liar. Operasi ini dilaksanakan secara bertahap, kegiatan di fokuskan di Kecamatan Barat dan Jalan Baru.
“Sistemnya bertahap kalau umpanya parkir liar di jadwalkan maka kami tidak dapat menangkap pelanggar. Parkir liar sering ditemukan di jalan Baru. Kami berfokus di Karawang Barat dan Jalan Baru saja. Selama ini kami baru melaksanakan himbauan terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah diberikan himbauan, namun tetap masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa penggembokan kendaraan dan pemberian surat tilang. Ketika kendaraan telah digembok, maka pemilik dapat mengambil dengan mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Tilang akan diberikan kepada pemilik yang melakukan kesalahan secara berulang kali di tempat yang sama.
“Ketika pelanggar yang ditemukan sama maka kami akan menggandeng dengan jajaran polres. Masih bisa diambil dengan catatan mengambilnya melalui proses tilang terlebih dahulu. Kita melihat pelanggarannya terlebih, kalau lokasinya sama maka kita akan ambil tindakan tegas. Kami telah berkoordinasi juga dengan polres Karawang untuk memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang telah melanggar,” tambahnya
Petugas dinas perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas di setiap titik jalan. Ia menghimbau kepada semua pengendara kendaraan agar dapat menaati rambu lalu lintas. Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas penduduk sekitar dan untuk menjaga keselamatan pengendara kendaraan.
“Contohnya di jalur ktl dari jalan Siliwangi sampai Ahmad Yani sudah ada rambu-rambu lalu lintas, di Karawang Barat juga sudah kami pasang rambu-rambu lalu lintas. Pertama kesadaran pengguna jalan itu kurang, rambu-rambu lalu lintas itu pengganti petugas. Tolong ikuti rambu-rambu yang ada, tidak mengganggu aktivitas penduduk sekitar untuk keselamatan pengendara,” pungkasnya.(aip/cim/fj)