Buruan Daftar ! KPU Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Karawang

KARAWANG – Pemilihan Kepala Daerah akan memasuki tahapan seleksi untuk PPK dan PPS.

Pemilihan Umum tahun 2024 telah usai, saat ini akan memasuki tahap untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana menyampaikan tahapan akan dimulai dengan proses seleksi PPK dan PPS untuk di setiap kecamatan. Seleksi itua akan dibuka pada Selasa (23/4/2024). Pendaftaran akan dilakukan melalui SIAKBA.

“Baru akan dibuka pendaftaran tanggal 23 April nanti. Calon pendaftar PPK dan PPS daftar melalui SIAKBA,” ujarnya.

Ia menjelaskan persyaratan, pertama surat pernyataan yang dapat di download di dalam aplikasi, ke dua fotocopy e-KTP. Selanjutnya fotocopy ijazah, surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani, kemudian menyertakan daftar riwayat hidup. Formulir daftar riwayat hidup dapat di peroleh dengan cara mendownload di SIAKBA.

“Surat Pendaftaran (download di SIAKBA), surat pernyataan juga dapat di download di SIAKBA, fotocopy e-KTP, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan syarat terakhir menyertakan daftar riwayat hidup,” tambahnya

Mari mengatakan bagi seseorang yang pernah menjadi badan adchic dalam pemilu, maka untuk track record tersebut akan dinilai. Penilaian ini menjadi bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin menjadi PPK dan PPS ketika pilkada mendatang. Kemudian untuk kuota jumlah PPK diperlukan sebanyak 150 orang dan 927 kuota untuk PPS.

“Untuk yang pernah menjadi Badan Adhoc (PPK dan PPS) tentunya sudah mempunyai track record akan menjadi pertimbangan apakah rekam jejak nya baik atau buruk. PPK 5 x 30 kecamatan, PPS 3 x 309 Desa/Kelurahan,” jelasnya

Ia melanjutkan bagi anggota legislatif yang telah terpilih dan incumbent yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati ataupun wakil bupati dalam pilkada, maka perlu mengundurkan diri dari jabatan terlebih dahulu. Hal itu telah sesuai dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkasnya.(aip/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...