Karawang – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Nendi Sopandi mengungkapkan, untuk formasi PPPK guru tahun 2023 ada sebanyak 1.078 dan 441 tenaga kesehatan. Seluruh PPPK formasi 2023 telah usai dilantik.
Kemudian pada tahun 2024 akan diadakan 3 kali seleksi. Seleksi pertama akan diadakan pada akhir bulan April 2024 bagi tingkat sekolah kedinasan.
Kemudian seleksi ke dua akan dibuka untuk tingkat CPNS. Pelaksanaan akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2024. Jumlah formasi untuk CPNS ada sebanyak 294 orang.
“Kalau untuk di 2023 kemarin sudah di lantik untuk guru itu 1.078 dan tenaga kesehatan 441 jadi jumlahnya itu sekitar ada 1.519. Untuk formasi 2024 sendiri akan ada 3 kali seleksi ASN. Pertama di akhir April ini seleksi untuk sekolah ke dinas-an, kemudian ada juga untuk di pertengahan Mei seleksi CPNS untuk 294 formasi. Formasinya itu 50 orangnya untuk tenaga kesehatan karena waktu kita adakan PPPK tidak ada pelamar di dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi jadi untuk tahun ini kita buka dari umum,” ungkapnya, pada Rabu, (17/4/2024) di ruang kerjanya.
Namun, seleksi CPNS tersebut terbuka bagi masyarakat umum dan untuk PPPK akan diambil dari semua tenaga honorer. Hal itu telah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Adapun, pelaksanaan seleksi PPPK akan berlangsung pada bulan Juli. Formasi PPPK akan diutamakan bagi kategori II.
“Jadi untuk yang umum bisa mengikuti seleksi CPNS. Kemudian untuk PPPK kita ambil dari tenaga honorer semua. Kalau yang PPPK guru nanti juga kita ambil dari tenaga honorer semua di bulan Juli. Formasi PPPK nanti itu untuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. Informasi dari pusat itu di prioritaskan untuk kategori II dulu, paling banyak dari puskesmas dan tenaga teknis kalau untuk guru hanya sisa sedikit kategori II nya,” terangnya.
Nendi menjelaskan, jumlah formasi untuk PPPK disediakan sebanyak 618 orang. Formasi ini terdiri dari 281 orang tenaga guru, 120 orang tenaga kesehatan dan 217 tenaga teknis. Untuk formasi 2023 tidak diperbolehkan melakukan pengajuan relokasi tempat kerja. Sejak 1 April 2024 seluruh anggota PPPK formasi 2023 telah ditempatkan di sekolah masing-masing.
“Untuk di Karawang formasinya 618 orang. Tenaga guru 281 kemudian tenaga kesehatan 120 orang dan teknis 217 orang. Kalau yang 2023 untuk penempatannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan sudah terintegrasi dengan data dapodik dan tidak akan di izinkan untuk pengajuan relokasi. Sejak 1 April sudah ditempatkan di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Terkait usulan relokasi tempat kerja terjadi pada formasi PPPK tahun 2021 dan 2022. Ia melanjutkan aturan tentang relokasi tempat kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang menyebutkan jika usulan akan di setujui apabila PPPK tersebut mengalami kekurangan jam mengajar dan adanya penggabungan ataupun penghapusan sekolah akibat kekurangan murid.
“Ada usulan relokasi dari formasi 2021 dan 2022 tapi acuan relokasi tempat itu tetap mengacu pada PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK jadi yang di akomodir itu perubahan unit kerja dan kebutuhan organisasi. Berdasarkan PP 49 tahun 2018 pasal 4 ayat 1, jadi yang di akomodir itu untuk guru misalkan adanya kekurangan jam mengajar dan ada sekolah yang dihapus atau di gabung dengan sekolah lain karena kekurangan murid baru bisa di relokasi,” ujarnya.
Hingga saat ini usulan yang diberikan dari 200 orang formasi PPPK tahun 2021 dan 2022 masih ditolak. Meski begitu ia menerangkan dari dinas pendidikan, pemuda dan olahraga sedang melakukan verifikasi ulang.
“Usulan dari formasi 2021 dan 2022 itu tidak di setujui semuanya dan sekarang Disdikpora sedang memverifikasi ulang untuk usulan tersebut. Total ada sekitar 200 orang yang mengajukan usulan relokasi tempat, 59 usulan dari formasi 2021 dan 111 dari formasi 2022. Alasannya karena tidak sesuai dengan PP 49 tahun 2018. Setelah verifikasi akan lebih sedikit yang disetujui usulannya,” pungkasnya.(aip/cim/fj)