Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Indonesia (BI) memiliki program membantu melunasi utang pinjol. Dikutip dari PikiranRakyat, ada beberapa cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang pinjol tersebut: Baznas Baznas bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60.
Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.
Adapun Syarat untuk mendapat bantuan Baznas yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
4. Bukti tagihan utang Bank Indonesia (BI)
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karawang, Karmin menyampaikan, bahwa Baznas Kabupaten Karawang belum bisa dan belum mampu mengadakan program bantuan melunasi utang pinjol dikarenakan dari sisi pengumpulan masih minim.
“Kami belum bisa merealisasikan program bantuan terhadap masyarakat untuk melunasi utang pinjol karena dari sisi pengumpulan aja kita masih minim,” ungkap Karmin, pada Kamis, (18/04/2024) saat ditemui di Kantor Baznas Karawang.
Ia menjelaskan, seperti program karawang sehat, karawang cerdas dan karawang mandiri saja pihak baznas belum bisa tercover terutama apalagi program bantuan melunasi utang pinjol pihaknya belum bisa.
“Program yang sudah ada seperti karawang sehat, karawang cerdas dan karawang mandiri saja kami belum bisa tertangani apalagi program bantuan melunasi utang pinjol kami belum bisa. Itu kan Baznas Pusat kami sendiri di Baznas Kabupaten Karawang belum bisa ajuan yang manual saja kita belum bisa tercover semua apalagi di Karawang pasti banyak orang bisa membludak di Baznas Karawang,” pungkasnya.(aip/cim/fj)