KARAWANG – Sebanyak 140 orang pemilik warung musiman diminta untuk segera membongkar warung sebelum adanya penertiban dari petugas.
Hingga saat ini masih terlihat adanya warung musiman di sepanjang Jalan Baru. Hamzah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyampaikan jika semua warung tersebut diberikan batas waktu beroperasi hingga Rabu (24/4). Jika ditemukan warung yang masih beroperasi setelah batas waktu tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Karawang akan melakukan penertiban.
“Ada 140 warung musiman yanga da di Jalan Baru, kita kasih batas waktu sampai tanggal 24 April. Kalau memang sampai tanggal 24 belum juga membereskan warungnya nanti akan ada penertiban dari kami,” ujarnya Selasa (16/4).
Petugas belum melakukan pembongkaran untuk saat ini, namun telah ada beberapa pemilik warung yang berpindah lokasi. Awal mula pedagang berjualan di sisi Utara ketika arus mudik, namun saat arus balik pedagang memindahkan lokasi warung ke sisi sebelah selatan. Adanya semua warung itu juga digunakan oleh pengendara jalan sebagai tempat istirahat ketika merasa lelah.
“Belum ada yang kami bongkar, tapi kemarin saat arus mudik pedagang ada di sebelah Utara saat arus balik berpindah ke sebelah selatan. Mereka tidak ada izin secara resmi ke kami, hanya spontanitas dari mereka, kita tetap memantau supaya tidak mengganggu arus lalu lintas. Arus mudik dan arus balik juga banyak pengendara yang memanfaatkan warung itu untuk tempat istirahat,” tambahnya
Ia mengaku dari tahun sebelumnya hingga tahun 2024 ini pihak Satpol PP tidak pernah memberikan izin beroperasi secara resmi untuk semua pemilik warung musiman. Hamzah mengatakan jika himbauan telah diberikan ketika pertengahan Bulan Ramadhan lalu kepada semua pemilik warung.
“Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada gangguan lalu lintas. Setelah tanggal 24 kita lihat lagi, kita juga sudah memberikan surat himbauan kepada pemilik warung saat sejak pertengahan bulan puasa kemarin. Kita tidak akan pernah memberikan izin resmi mendirikan warung musiman di sisi badan jalan. Kalau musiman itu di Jalan Baru, dari arah Tanjungpura sampai lampu merah,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada pemilik warung agar dapat membongkar secara mandiri sebelum dilakukan penertiban. Tidak hanya itu, dikatakan pula agar ketika membongkar warung tidak lupa untuk membersihkan sampah yang berada di sekitar lokasi. Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan kebersihan Karawang terkait pembersihan sampah di sepanjang jalan yang digunakan sebagai lokasi pendirian warung musiman.
“Harapannya agar pemilik warung dapat membongkar sendiri terus sampahnya juga harus di bawa jangan ditinggalkan di lokasi. Apalagi banyak kayu bekas warung, itu juga harus di bawa sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk pembersihan sampah,” pungkasnya.(cim/fj)