Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI, Bupati Optimis Pertahankan Predikat WTP

Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah

Karawang – Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Senin 25 Maret 2024 pagi.

Bupati mengatakan, penyerahan LPKD Karawang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Saya membawa LKPD Kabupaten Karawang tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menyampaikan, LPKD yang dilaporkan ke BPK RI telah sesuai dengan sistem akutansi pemerintah daerah (SAPD). Menurut Bupati, predikat opini yang diraih oleh Pemkab Karawang selama 8 tahun berturut-turut bisa dipertahankan untuk LKPD tahun 2023.

Selain Kabupaten Karawang, kabupaten/kota lain juga menyerahkan LKPD tahun 2023 kepada BPK RI. Diantaranya adalah Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor dan Kota Bandung.(rls/fj)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...