Caleg Asal Karawang Daftar Gugatan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi 

KARAWANG – Perwakilan Partai Golongan Karya di Dapil IV wilayah Kabupaten Karawang mengajukan gugatan ke tingkat Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).

Setelah hasil pemilihan umum untuk DPRD tingkat kabupaten telah di selesaikan, tahap selanjutnya yakni pengajuan gugatan dari calon legislatif yang merasa kurang puas.

Kasum Sanjaya Kadiv hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang menyampaikan selama tahapan itu tidak terdapat pengajuan gugatan dari calon legislatif yang masuk di KPU Karawang. Pengajuan gugatan pun saat ini telah ditutup pada 23 Maret 2024.

“Tidak ada gugatan Alhamdulillah. Sesuai dengan penetapan nasional, pengajuan gugatan sudah ditutup di 23 Maret pukul 22.19,” ujarnya Senin (25/3/2024).

Membutuhkan waktu selama 3 hari dari proses pengajuan hingga penyelesaian gugatan. Kemudian untuk proses sengketa bergulir selama 14 hari. Ia menegaskan jika terdapat calon legislatif yang masih merasa belum sesuai dengan hasil, maka dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Pengaduan 3×24 jam, proses sengketa 14 hari. Registrasi kan di MK bukan kewenangan KPU karena bolanya sekarang sudah ada di MK,” tambahnya.

Adnan Maushufi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang mengungkapkan tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil di tingkat kabupaten. Meski begitu terdapat calon legislatif (CALEG) di Dapil IV Partai Golongan Karya yang mengajukan gugatan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu masuk pada Sabtu (23/3/2024).

“Kalau ke Bawaslu Karawang untuk gugatan hasil pemilu tidak ada, karena ini sudah memasuki tahapan gugatan di MK perselisihan hasil. Ada satu dari Partai Golongan Karya di Dapil IV sudah mendaftar di MK atas nama Tedy Luthfiana, masuk ke MK itu pengajuan permohonannya pada 23 Maret 2024. Khusus dari Karawang hanya ada satu itu aja yang masuk ke MK,” ungkapnya

Setelah pendaftaran gugatan, maka akan diberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ia menjelaskan dalam pengajuan itu, masih terdapat berkas yang belum lengkap ketika pengajuan.

“Sekarang itu sudah di daftarkan di MK kemudian kita cermati dari kelengkapan pengajuan permohonan itu ditunggu sampai 3×24 jam ke depan. Dilihat dari kelengkapan pengajuan permohonan ini masih ada kekurangan, sehingga kemudian sejak diterbitkan akta pengajuan permohonan ke MK 3×24 jam itu pemohon harus melengkapi kekurangan berkas. Sekarang sudah masuk tahapan pemenuhan berkas kekurangan,” jelasnya.

Berdasarkan surat keterangan MK, berkas yang belum lengkap berupa persetujuan secara tertulis dari ketua dan sekretaris jendral partai di tingkat pusat. Kelengkapan berkas paling lama diberikan pada Rabu (27/3) pukul 24.00. Sejauh ini dalil gugatan belum diketahui oleh Bawaslu Karawang.

“Dari surat keterangan MK itu adalah persetujuan secara tertulis dari ketua partai dan sekretaris jendral partai tingkat pusat berarti DPP, kami tunggu sampai Rabu (27/3) karena dihitung sejak dari akta registrasinya diterbitkan. Akta registrasi diterbitkan pada Minggu (24/3) pukul 24.00. Dalam kelengkapan pengajuan belum disebutkan karena harus lengkap dulu supaya bisa di register setelah itu akan ada dalil gugatan. Kita juga belum tahu dalil gugatannya karena tidak tertera di dalam akta pengajuan gugatan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...