DPRD Karawang Tegakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Permukiman

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin

KARAWANG – Peyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau yang sering disebut fasos fasum perumahan di Kabupaten Karawang, merupakan salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan. Karena masyarakat yang tinggal di perumahan akan sangat dirugikan jika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan permasalahan serah terima PSU menjadi salah satu agenda prioritas pihaknya yang harus selesai pada 2024 ini.

“Kami berupaya untuk tegakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,” kata legislator yang akrab siapa Kang HES tersebut.

Menurutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dalam waktu secepatnya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang untuk sidak random sampling beberapa perumahan.

“Dasarnya jelas, Perda tersebut harus ditaati oleh para pengembang yang belum serahkan fasos fasum hampir 50 persen lebih, terutama masalah TPU yang jadi sorotan utama,” ungkap politisi Gerindra ini.

HES berharap kedepan harus ada progres dari permasalahan tersebut untuk dituntaskan karena selama ini belum sesuai harapan.

“Kami mohon dukungan semua pihak untuk pelaksanaan kegiatan (sidak) ini, kami akan atur setelah rapat Badan Musyawarah,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...