Karawang – Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah oleh Hj Sri Rahayu Agustina,SH Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Karawang – Purwakarta. Sabtu, 9 Maret 2024 di Jalan Tambakbaya Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat.
Peserta penyebarluasan Perda Jawa Barat tersebut didominasi ibu rumah tangga lingkungan setempat. Pasalnya, agar ibu-ibu mengetahui Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.
“Kenapa kita lebih kepada ibu-ibu rumah tangga, karena sangat penting agar mengetahui pengelolaan sampah,” katanya.
Mak Sri panggilan akrabnya, mengatakan sampah memang menjadi suatu perhatian. Sebab, sampah bisa membawa bencana, juga sampah bisa membawa keberkahan dalam perekonomian.
“Tergantung kita yang mengelola. Jika kita buang sampah sembarangan, dimana saja bisa membawa bencana seperti banjir, penyakit dan lainnya. Sebaliknya, kalau dikelola bisa meningkatkan perekonomian dan pupuk tanaman. Dipilih sampah organik dan non organik,” katanya.
Ia juga mengedukasi agar ibu-tidak tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi ke sungai yang bisa menyebabkan aliran sungai tersumbat hingga menyebabkan banjir.
“Kelola sampah dengan baik. Kalau tidak punya tempat. Jangan sampai membuang sampah dimana saja,” pesan legislator Golkar.
Mak Sri juga mempunyai gagasan membentuk bank sampah. Dimana bank sampah dinaungi dan pembinaan oleh instansi pemerintah. Bank sampah bisa bermanfaat bagi yang buang sampah atau pun yang mengelolanya.
“Bank sampah bisa kita bentuk. Menentukan pengelola dan tempatnya. Lalu di lingkungan setempat buang sampahnya bisa diakomodir. Namun, sudah di pilih dan pilah sampah ekonomis atau sampah bukan. Lalu, pengelola bisa mendaur ulang sampah tersebut,” jelasnya.
Tidak sedikit bank sampah yang telah dibentuk sudah maju. Mempunyai kendaraan dan pengolahan bantuan dari pemerintah atau CSR dari swasta. Melalui bank sampah akan mengurangi volume sampah di lingkungan yang buang sembarangan.
“Dengan pengelolaan sampah bisa menciptakan UMKM masyarakat. Kerajinan atau barang-barang yang unik hasil karya bank sampah dari sampah yang dikelola,” pungkasnya.(red/fj)