KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (4/3/2024) di ruang rapat DPRD Kabupaten Karawang. Dalam kegiatan tersebut legislator menyarankan agar Pemkab Karawang memperkuat kajian sebelum memutuskan kebijakan pembangunan ke depan.
Seperti dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, masih banyak kebijakan pembangunan yang diambil oleh Pemkab Karawang tanpa melalui kajian yang intens dan mendalam, bahkan terkesan hanya mengira-ngira. Sehingga dalam proses pelaksanaan pembangunan dianggap kurang tepat bahkan berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
“Saya kira Pemkab Karawang ini masih lemah dalam hal melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan pembangunan. Maka kajian ini harus diperkuat. Jangan sampai kebijakan diambil hanya berdasarkan kira-kira, tapi setiap kebijakan kedepan itu harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang lemah dalam kajian sehingga dianggap merugikan masyarakat adalah rencana perluasan TPAS Jalupang, sehingga mendapatkan protes keras dari masyarakat Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru yang tedampak langsung.
Bahkan kebijakan pengelolaan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 660/Kep.41-Huk/2024 tentang Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat mendesak Pemkab untuk melakukan kajian ilmiah sebelum menentukan kebijakan pengelolaan di TPAS Jalupang.
Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda menambahkan, Pemkab Karawang juga perlu meningkatkan kajian sebelum memutuskan kebijakan dalam pembangunan infrastruktur.
“Dalam pembangunan infrastruktur harus dikaji dulu asas kebutuhannya, manfaatnya, kondisi geografis dan lain sebagainya. Jangan lupa juga pemeliharaan seperti apa yang harus dilakukan setelah infrastruktur dibangun,” tutur Fitri.
RPJPD Kabupaten Karawang 2025-2045 sendiri masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian dengan regulasi di Provinsi Jabar dan Pusat. Terlebih RTRW Kabupaten Karawang sendiri saat ini masih diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2013, sedangkan Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW.(rls/fj)