KARAWANG – Status kepemilikan dua kantor kecamatan di Kabupaten Karawang masih milik desa.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Karena mengadakan rapat untuk membahas rancangan kerja dan RKPD tahun 2026.
Kepala BAPPEDA Karawang, Dindin Rachmadhy menyampaikan pemerintah Karawang akan menyusun rancangan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari adanya TOD dari pemerintah pusat. Selanjutnya ketika diskusi berlangsung pun semua OPD menyampaikan solusi untuk memperbaiki rancangan kerja yang telah gagal pada tahun 2023 lalu.
“Forum sinkronisasi kegiatan yang nanti akan masuk ke dalam rancangan kerja dan RKPD. Kita evaluasi kekurangan tahun kemarin untuk diperbaiki. Kita ada TOD berarti akan ada pusat kegiatan, kita tidak harapkan sisi negatif seperti pengangguran, kekerasan, daerah kumuh. Kita harus siap untuk menghadapi perubahan. Keterkaitan RPJMD, RPJP, RKPD, rancangan kerja kita dengan rancangan kerja OPD,” ujarnya Rabu (28/2/2024)
Tidak hanya itu pada kesempatan tersebut juga dipaparkan terkait luas wilayah di Kecamatan Majalaya yang sebagian besar telah ada pembangunan perumahan. Terkait permasalahan ini akan dibahas kembali pada Kamis (7/3/2024) untuk mengambil langkah penanganan. Selain itu akan diambil upaya dalam menangani permasalahan sampah di Karawang.
“Terkait kewilayahan salah satunya di wilayah Majalaya sudah 75 persen di bangun untuk perumahan. Pastinya ada dampak sosial ekonomi maupun lingkungan untuk masyarakat. Kamis Minggu depan akan kita diskusikan untuk mengambil langkah. Kita memerlukan data dari PRKP dan DLHK. Tadi juga disampaikan tentang penanganan sampah, nanti secara khusus akan kita siapkan rencana aksinya,” tambahnya.
Pada tahun 2024 ini akan dilakukan juga perbaikan jalan arteri yang sering digunakan sebagai jalan arus mudik, arus balik dan aktivitas perekonomian. Ia menambahkan saat ini untuk status kepemilikan tanah kantor Kecamatan Pangkalan masih merupakan milik desa. Meski begitu pemerintah telah meminta kepada Camat Pangkalan untuk mencari tahu dan mempelajari tentang tata cara tukar menukar tanah desa dengan tanah daerah. Setelah itu akan diambil langkah perbaikan.
“Tahun 2024 sudah ada di rancangan kerja masing-masing, tetap kita perbaiki jalan arteri seperti jalan Telagasari – Pagadungan lalu jalan yang digunakan untuk arus mudik. Seperti yang kita ketahui kantor Kecamatan Pangkalan itu lokasinya tersembunyi di balik bekas kantor desa. Kita sudah bertanya kepada camat di sana tentang cara tukar menukar tanah desa dengan tanah daerahnya supaya nantinya tidak terjadi kesalahan administrasi. Ketika sudah selesai tanahnya kita akan perbaiki,” imbuhnya.
Status kepemilikan Kantor Kecamatan Majalaya juga hingga sekarang masih menjadi milik desa. Bappeda sedang mencari cara untuk mencegah adanya gugatan status kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya sekarang pun sedang dalam proses pendataan untuk di wilayah kecamatan yang lain. Pendapatan ini berfungsi untuk mengetahui status kepemilikan tanah kantor kecamatan dan agar dapat disiapkan rencana pembangunan atau perbaikan kantor kecamatan.
“Kecamatan Majalaya juga ensplasemennya juga masih milik desa, kita akan telisik lagi kalau memang ini berhasil keadaan akan sama. Jangan sampai nanti tanah kecamatan di gugat oleh desa. Kita baru ketahui 2 lokasi karena yang lainnya saya kira sudah tanah milik daerah. Ini harus perlu di periksa satu per satu. Kami akan buatkan database untuk status tanah, tingkat kelayakan gedung. Kita bisa siapkan rencana pembangunan atau perbaikan kantor camat, harus dilihat juga wilayahnya rawan bencana atau tidak. Ketika wilayah rawan bencana akan beda penanganannya,” pungkasnya.(red/fj)