Bupati Karawang Komitmen Akan Kelola TPA Jalupang Secara Baik dan Libatkan Masyarakat

Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK) menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Faktajabar.co.id – Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK) menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengenai penolakan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang.

Sebelumnya GMPSK menuntut menolak rencana perluasan TPAS Jalupang, menuntut pengelolaan berdasarkan hasil kajian ilmiah, dan dikoordinasikan atau musyawarahkan kepada masyarakat, menuntut kompensasi kepada masyarakat radius 1 kilo meter dan petani yang terdampak langsung oleh TPAS Jalupang, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018, menuntut kompensasi lingkungan dalam bentuk program atau prioritas pembangunan, baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian, serta 10% dari retribusi menjadi PADes Wancimekar.

Dalam audiensi tersebut Bupati Kabupaten Karawang akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Karawang dan sampah di TPAS Jalupang akan dilakukan pengolahan.

Bupati Kabupaten Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang saat ini tengah serius dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Karawang, salah satu dengan mengunjungi tempat pengelolaan sampah yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

“Pemerintah daerah sudah melakukan langkah konkrit dengan berkunjung ke tempat pengelolaan sampah yang berada di Banyumas. Hari Kamis besok Pj. bupati Banyumas akan kesini bersama kepala dinas dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) di sana, untuk membantu kami, ” ungkapnya, pada Selasa (27/2/2024) di Gedung Pemda Karawang.

Aep menjelaskan, Pj bupati Banyumas bersama kepala dinas dan KSM akan meninjau TPAS Jalupang, dirinya pun akan mengundang kepala Desa Wancimekar dan masyarakat untuk hadir.

“Pj bupati Banyumas akan ke Jalupang, saya akan ajak pak lurah dan warga ke sana. Alhamdulillah akan melihat penanganan harus seperti apa dan permasalahan di Jalupang akan diselesaikan serta tidak akan melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

Kata Aep, dengan akan dilakukannya pengolah sampah di TPAS Jalupang sehingga dibutuhkan lahan sekitar 3 hektare yang akan digunakan tempat pengolahan sampah, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan lapangan.

“Saya pun meminta kepala desa untuk tidak mempersulit pembebasan lahannya. Di sana akan dibangun tempat pengolahan sampah dan masyarakat yang mengolahnya, saya akan komitmen dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Saya berharap masyarakat di sana dapat dipekerjakan dan sampah yang diolah akan dijadikan maggot, RDF (refuse derived fuel) dan pupuk,” tuturnya.

Selain itu, Aep menambah, bahwa pemerintah daerah akan memberikan asuransi atau ganti rugi kepada para petani yang terdampak sawahnya dan akan memprioritaskan pembangunan di wilayah Desa Wancimekar.

“Mengenai tuntutan hanya kompensasi bagi masyarakat terdampak yang tidak bisa kami berikan. Untuk program pembangunan di sana akan kami prioritaskan. Di tahun ini akan dibangun diantaranya Jembatan, 6 bidang jalan, program Rutilahu, rehabilitasi ruang kelas SDN Wancimekar 2 dan di tahun 2025 akan dibangun ruang kelas baru dan peningkatan Puskesmas Kotabaru serta lapangan sepak di Wancimekar akan insya allah dilakukan pembangunan secara bertahap,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...