Faktajabar.co.id – Di tengah kegaduhan akibat rancunya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Bawaslu Karawang berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlalu berpacu pada aplikasi tersebut.
Pesan ini disampaikan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi saat menerima laporan Tim Hukum Nasional (THN) Amin Karawang mengenai Sirekap pada Rabu, 21 Februari 2024 siang tadi.
“Hari ini THN Amin Karawang melaporkan mengenai Sirekap. Menurut pelapor, Sirekap ini tidak sesuai dengan data yang sebenernya. Sehingga diduga terjadi penggelembungan suara,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (21/2/2024) di kantor Bawaslu Karawang.
Terkait laporan dugaan penggelembungan suara tersebut, Bawaslu Karawang akan segera mengkaji dan melakukan rapat pleno secara internal.
Ia menyebutkan, hasil kajian dan verifikasi akan selesai paling lama selama 2 hari.
“Kita akan pleno kan. Ini kan baru dugaan yah. Pelaporan ini juga akan diverifikasi dulu sudah memenuhi unsur atau belum, kita periksa dulu pemberkasannya,” paparnya.
Mengenai Sirekap ini, kata dia, KPU RI sendiri telah melakukan pemberhentian perhitungan sementara waktu. Oleh karenanya, ia berpesan kepada masyarakat Karawang terkhusus peserta pemilu, untuk tidak terlalu berpacu pada Sirekap.
“Sudah kami sosialisasikan kepada peserta pemilu mengenai Sirekap ini. Kalo dari RI, secara otomatis kebawahnya sama. Jadi sekarang memang sedang diberhentikan,” katanya.
“Sirekap itu kan alat bantu yah, bukan final angka penghitungan. Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji, kita plenokan bersama pimpinan,” pungkasnya.(aip/fj)