Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 milyar.
Dua orang telah ditetapkan jadi tersangka yang berinisial TH sebagai General Manager (GM) PT Pupuk Kujang pada tahun 2017 dan H sebagai Manajer dari PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS), saat ini kedua tersangka dalam penahanan, Selasa (20/02/2024).
Kepala Kejari Karawang Syaifullah SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Kujang dan PT ATS.
“Malam ini, kami umumkan dua tersangka dalam kasus tipikor penyimpangan pupuk bersubsidi, tersangka pertama inisial TH selaku GM PT Pupuk Kujang tahun 2016 dan H sebagai Manajer PT ATS dengan nilai kerugian negara sebesar 14 Milyar rupiah,” ungkap Kejari Karawang pada saat konferensi pers di Aula Kejari, pada Selasa, (20/2/2024).
Dijelaskan Kejari, motif dari dua tersangka yakni berawal pada 30 November 2016, TH selaku GM PT Pupuk Kujang telah menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi resmi, meski dalam tim verifikasi PT Pupuk Kujang, PT ATS tersebut tidak lolos dalam persyaratan menjadi distributor pupuk.
“Berawal tersangka TH menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk pada tahun 2017, namun dalam verifikasi PT ATS ini tidak lolos persyaratan, kemudian pihak PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton dan kami melakukan penyelidikan pada November 2023 dan berhasil mengungkapnya,” jelasnya.
Sambung Kejari, dari kasus tipikor pupuk subsidi ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 milyar dan juga berkas-berkas lainnya.
“kami telah mengamankan barang bukti uang sebesar 4,2 miliar, sementara untuk sisanya kami akan menelusuri melalui aset-aset dari para tersangka,” ujarnya.
Selain itu, ia juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, karena kami mengambil informasi dari ratusan saksi,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihak Kejari Karawang akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa s.d 10 Maret 2024.
“Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagi amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” pungkasnya.(aip/fj)