Karawang – Dinas PUPR akan melakukan sejumlah proyek dengan bantuan anggaran cukup besar di tahun 2024
Masih terdapat sejumlah jalan yang berlubang di area perkotaan Karawang. Salah satu jalan berlubang ini terdapat di ruas jalan Ahmad Yani. Meski begitu kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR, Tri Winarto menyampaikan untuk jalan tersebut saat ini hanya akan mendapatkan pemeliharaan saja. Selain di ruas jalan tersebut sejumlah titik lokasi yang lain pun akan mendapatkan pemeliharaan yang sama.
“Di Jalan Ahmad Yani itu memang pemeliharaan saja. Kita punya kontrak dengan pengadaan bahan, lalu pemeliharaan yang mengerjakan itu tim satgas dinas. Kita sudah sisir di jalan Surotokunto, Cilamaya, Tuparev, arah ke Galuhmas dan Pinayungan, Byepass untuk titik yang membutuhkan pemeliharaan,” ujarnya Jumat (16/2).
Ia menambahkan pada tahun 2024 ini terdapat sejumlah proyek besar yang akan dibangun dengan anggaran besar. Ia melanjutkan telah mendapatkan bantuan DAK sebesar 52 milliar. Anggaran ini akan digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan.
“Tahun ini memang ada beberapa kegiatan yang besar seperti pembangunan jembatan Cilebar itu 12 milliar, jembatan Ciserlang itu 8,5 milliar. Kemarin kita dapat bantuan DAK itu 52 milliar, kegiatannya ada di Kobak Biru ada 13,5 milliar, ada juga yang di Pinayungan Wadas itu ada 9 milliar termasuk yang di Karangjati duri, Palumbonsari Krajan ada pelebaran jalan juga,” tambahnya
Perbaikan dan pemeliharaan akan di fokuskan untuk ruas jalan yang terdapat di dalam Surat Keputusan (SK) bupati. Meski begitu untuk ruas jalan yang terdapat di setiap desa pun akan dirapihkan. Saat ini pemerintah sedang mendata dan merapihkan sejumlah ruas jalan di pedesaan
“Jangan sampai dengan anggaran yang terbatas justru salah sasaran. Kita benar-benar konsentrasi untuk menyelesaikan RPJMD. Lebih di fokuskan ruas jalan kabupaten yang masuk SK ruas jalan Bupati, karena jalan desa belum masuk SK ruas jalan kabupaten. Tahun ini kita punya DED yang nanti akan mendata ruas jalan desa supaya nanti bisa di SK kan dan lebih tertib. Usulan dari musrembang, aspirasi atau proposal harus mengatur sesuai dengan aturan ruas jalan yang menjadi kewenangan PUPR jangan sampai kita berlebihan,” tutupnya.(red/fj)