Panwascam Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Rengasdengklok

Penertiban alat peraga kampanye di Rengasdengklok

Panwascam Rengasdengklok memberikan pengarahan penertiban APK Pemilu 2024

Faktajabar.co.id – Menjelang hari tenang pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Rengasdengklok menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat. Minggu, (11/2/2024).

Penertiban APK tersebut diawali dengan Apel yang melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas di Rengasdengklok. Dimulai pukul 07.30 WIB di Halaman Plaza Kecamatan Rengasdengklok.

Yayah Nerawati, Ketua Panwascam Rengasdengklok, mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu yaitu partai politik yang ada di Kecamatan Rengasdengklok untuk bisa melakukan penertiban APK secara mandiri dengan nomor surat 020/PM.00.02/K.JB-10.23/2/2024.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU, H-1 semua atribut kampanye sudah bersih di wilayah kerja masing-masing,” jelas Yayah.

Selain penertiban, Panwascam juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

“Jadi kami ingin memastikan semua rangkaian masa tenang maupun saat pemungutan bisa terlaksana sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,”katanya.

Kata dia, semua jenis APK harus dicopot, baik untuk partai politik, perseorangan, DPD, maupun calon presiden. Penertiban APK dihadiri Panwascam, PKD, PTPS, Camat, Polsek, Koramil,Satpol PP hingga ke Linmas .(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...