Karawang – Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Hj. Sri Rahayu Agustina.SH mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper.
Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar di dusun Kosambi 2, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Senin (29/01/2024)
Hj.Sri Rahayu Agustina sapa akrab Mak Sri menyampaikan, kali ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Dikatakannya, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, mendapatkan pangan merupakan hak asasi yang dilindungi undang-Undang.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kemandirian pangan daerah secara berkelanjutan di daerah, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pangan,” ujarnya.
Di dalam Perda tersebut, terdapat banyak asas penyelenggara ketahanan pangan. Ada asas manfaat. Yakni dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat secara lahir dan batin
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi Jawa Barat terkhusus di Kabupaten Karawang,”pungkasnya.(red/fj)