Karawang – Dugaan pelanggaran sepanjang proses pemilu 2024 yang telah masuk ke Bawaslu Karawang.
Sudah terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung. Ahmad Safei, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang memaparkan dugaan pelanggaran itu mulai dari money politik berupa pembagian sembako sampai dengan netralitas ASN. Dugaan money politik terjadi di 10 kecamatan.
“Kebanyakan yang masuk ke kita itu dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran ini terkait money politik berupa pembagian sembako ada di 10 kecamatan. Lalu ada juga dugaan kampanye di tempat ibadah, dugaan tentang pembagian video dari salah satu caleg, netralitas ASN juga ada,” ujarnya Senin (22/1)
Kemudian ada juga dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu staff desa Kecamatan Klari. Selain itu dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah. Terkait dugaan ini telah di panggil beberapa orang, namun untuk pemanggilan saksi sampai sekarang tidak dapat dilakukan. Pemanggilan saksi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
“Kasus dugaan yang di Klari sampai sekarang masih sedang proses oemeriksaan. Kita sudah melakukan pemanggilan juga untuk dugaan kampanye di tempat ibadah. Dugaan kasus ini kita susah menghadirkan saksinya, sudah sampai tiga kali pemanggilan tapi tidak mau hadir. Kita sedang menunggu keputusan dari dakumdu saja,” tambahnya.
Terkait dugaan kasus pelanggaran money politik mengaku sulit untuk dibuktikan. Hal ini disebabkan oleh saksi yang menerima terus menerus mengelak. Ada juga yang memberikan keterangan bahwa sembako itu diberikan oleh sukarelawan dari calon.
“Terkait money politik juga susah untuk dibuktikan. Kita memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan keterangan tapi mereka bisa mengelak, biasanya yang memberikan itu bukan dari calegnya langsung tapi dari sukarelawan. Kalau yang sukarelawan itu untuk sekarang belum kena sanksi, peserta pemilu itu akan kena sanksi ketika masa tenang. Dugaannya money politik di Kecamatan Lemahabang, Telagasari, Telukjambe Barat, Tegalwaru, Batujaya, Ciampel, Tirtajaya. Pembuktian harus ada bukti formil dan materil yang mendukung, dan batas waktu selama 7 hari. Kecuali ada informasi dari orang lain ada waktu selama 14 hari sampai ada bukti yang kuat dan dinyatakan sebagai penemuan pelanggaran,” lanjutnya.
Pembagian sembako akan dinyatakan sebagai kampanye money politik ketika terdapat citra diri dan barang kampanye di dalam sembako yang diberikan. Ketika tidak terdapat barang kampanye dan citra diri apapun maka tidak dianggap sebagai money politik.
“Kalau di pembagian sembako itu ada gambar citra diri atau barang kampanye yang lain itu akan masuk kampanye money politik, kalau hanya memberikan sembako kosong tidak ada citra diri itu masuk bakti sosial,” jelasnya.
Senin Harianto, Kordiv P3S Panwascam Kotabaru mengungkapkan dugaan pelanggaran tersebut bermula dari Rabu pukul 20.00 mendapatkan informasi dari PKD terkait adanya pemasangan baliho. Kemudian petugas Panwascam melakukan pemeriksaan ke lokasi secara langsung. Setelah itu mendatangi orang yang melakukan pemasangan, namun ketika datang ke rumah orang yang memasang tiba-tiba di datangi oleh oknum inisial N.
“Hari Rabu malam sekitar jam 20.00 ada informasi dari PKD ada pemasangan baliho besar dari salah satu capres, kemudian saya menyampaikan ke ketua Panwascam dan Kamis pagi jam 06.00 untuk pemeriksaan ke lokasi secara langsung. Selanjutnya saya tanya ke satpam tentang orang yang memasang. Setelah mendatangi rumah orang yang memasang, kami jalan ke depan tapi tiba-tiba datang mantan panwascam inisial N,” ungkapnya
Perkembangan dugaan kasus ini berupa pemanggilan kepala sekolah dan ketua dkm untuk diminta keterangan. Ketika kedua pihak ini merasa keberatan maka baliho tersebut akan di geser. Panwascam meminta agar baliho itu di geser saja tidak diturunkan.
“Orang ini tidak ingin memindahkan baliho, hari ini kami meminta keterangan dari kepala sekolah dan ketua DKM pukul 15.30. Kita akan bertanya kepad mereka merasa keberatan atau tidak adanya pemasangan baliho di depan sekolah dan masjid. Kita tidak meminta baliho itu diturunkan tapi hanya di geser saja supaya sekolah dan masjid tidak di anggap sebagai partisipan. Menurut laporan dari salah satu warga sekitar oknum N ini justru memberikan ancaman kepada warga,” tambahnya
Irvan Ibadah Hamzah, Kordiv P3S Panwascam Klari menyatakan perkembangan dugaan kasus pelanggaran di Klari sekarang ini telah melakukan pemanggilan 5 orang. Terdapat kemungkinan pertambahan jumlah orang yang akan dipanggil.
“Saat ini prosesnya masih kita lakukan penelusuran. Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk meminta keterangan, untuk pihak yang telah memberikan keterangan berjumlah 5 orang, dan kemungkinan bisa bertambah. Sejauh ini kendala belum ada semua dan semua proses kita senantiasa berkoordinasi dengan bawaslu. Belum ada kendala apapun untuk sekarang,” tutupnya.(red/fj)