Karawang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang telah memberikan pengumuman terkait laporan anggaran kampanye untuk setiap partai politik. Laporan ini diperoleh berdasarkan LADK yang telah diserahkan oleh setiap partai politik, pada hari, Jumat, (12/1/2024).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi menyampaikan, sebelum laporan tersebut diterbitkan, KPU Karawang telah melakukan rapat pleno yang diawasi oleh Bawaslu.
“Tanggal 12 pukul 23.59 merupakan batas akhir penyerahan laporan LADK Karawang. Alhamdulillah semua partai politik sudah menyampaikan LADK perbaikan. Kaitan dengan hasilnya sudah kami plenokan dan berita acara kan kepada semua partai politik,” ujarnya, pada hari, Selasa, (16/1/24).
Setiap anggaran kampanye dari masing-masing partai politik berbeda-beda. Anggaran kampanye yang di miliki Partai Kebangkitan Bangsa sebesar 2,2 milliar dana ini digunakan secara total. Selain itu Partai Gerakan Indonesia Raya mempunyai anggaran kampanye sebesar 2,7 juta. Anggaran yang dimiliki oleh Partai Gerindra menjadi nominal paling kecil berdasarkan data. Kemudian untuk partai politik yang mempunyai anggaran kampanye paling besar di raih oleh Partai Golkar dengan total anggaran sebesar 4,8 milliar.
“Besaran anggaran kampanye partai politik variatif karena memang berdasarkan LADK, partai politik dengan dana kampanye terbesar adalah Partai Golkar sebanyak 4,8 miliar. Sementara yang terkecil adalah Partai Gerindra, denga jumlah 2,7 juta,” tambahnya.
Adapun di posisi ke dua dengan anggaran kampanye terbesar berada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah 3,7 milliar. Partai Demokrat mempunyai anggaran kampanye senilai 2,3 milliar. Di dalam LADK tidak hanya berisi tentang anggaran saja namun berisi juga tentang jumlah pertemuan dan rapat yang diadakan, sumbangan dan barang yang diterima.
“Di urutan nomor dua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan dana kampanye 3,7 milliar,” pungkasnya.(aip/red)