Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Karawang berbeda pendapat tentang rule of thirds merah yang terdapat di foto salah satu calon.
Di dalam surat suara DPD terdapat salah satu calon yang menggunakan garis foto dengan warna merah. Hal ini dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan KPU Karawang telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat sebelum proses percetakan surat suara. Tidak hanya itu surat suara ini juga telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing LO dari setiap partai politik peserta pemilihan umum.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke pihak provinsi sebetulnya surat suara ini naik cetak semua melakukan approval. Seperti misalkan di tingkat kabupaten kemarin saya sudah melakukan approval setelah surat suara itu di setujui oleh masing-masing Liaison Officer(LO) partai politik. Kalau surat suara DPD itu langsung di approval oleh pusat jadi surat suara contohnya itu disetujui oleh masing-masing LO parpol lalu di approv oleh KPU RI,” ujarnya.
Tidak terdapat aturan secara baku di dalam PKPU terkait model foto yang dapat dicantumkan di dalam surat suara. Di dalam surat suara DPD tingkat provinsi pun terdapat foto calon yang menggunakan bentuk lingkaran.
“Surat suara DPD itu tidak ada aturan bakunya bahwa fotonya harus persegi panjang, posisi fotonya. Silahkan diperhatikan foto surat suara DPD itu tidak baku bentuknya, ada yang bulat, ada yang tidak pakai list, ada yang backgroundnya warna putih. Tidak menjadi masalah untuk foto yang ada list warna merah,” tambahnya.
Meski KPU menganggap sah hal tersebut, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menganggap hal tersebut tidak sah. Engkus Kusnadi, Ketua Bawaslu Karawang memberikan himbauan kepada petugas sorlip untuk dapat melihat secara detail dan teliti surat suara.
“Di beberapa wilayah ada surat suara khususnya di DPD ada surat suara khusus salah satu calon tertentu ada lingkaran warna merah di tengah berbeda sendiri dan ini menjadi perbaikan mungkin akan menjadi masalah. Mudah-mudahan ini tidak ada di surat suara yang ada di Karawang,” pungkasnya.(red/fj)