Karawang – Sebanyak 2443 orang merbot atau pengurus mesjid di Kabupaten Karawang belum mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Kesra Pemkab Karawang, Irlan Suarlan melalui Subkoordinator Substansi Kesejahteraan Sosial Ahmad Nurjaya, Rabu,(10/1/2024).
“Untuk asuransi keselamatan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan memang belum. Tapi, untuk tunjangan asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan dan stimulan dana untuk marbot sudah diberikan,” Ungkap Nurjaya, Rabu,(10/1/2024).
Lanjut Nurjaya, adapun pemberian dana tersebut sudah diberikan setiap tahun sejak tahun 2021 sebesar Rp 1 Juta per tahun.
“Iyah, satu juta per tahun untuk setiap marbot. Itu langsung dari perbankan (BJB) dalam bentuk uang dan diberikan langsung ke marbot secara transfer maupun diambil langsung tanpa perantara,” Jelasnya.
Dan terkait asuransi jaminan kerjanya, kata Nurjaya, sebelumnya ada juga pengajuan terkait jaminan keselamatan kerja marbot itu yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu kembali lagi kepada kebijakan aturan pemerintah.
“Dulu ada yang mengajukan jaminan keselamatan kerja, tapi kan keputusan kita kembali lagi kepada kebijakan. Kalau tahun ini, jika memang ada usulan seperti ini lagi, akan coba kita ajukan,” pungkasnya.(aip/fj)