Karawang – Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal mengatakan, seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Karawang telah menyampaikan LADK-nya dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK, sudah kami cek di Sikadeka, terakhir yang menyampaikan itu pukul 21.39 WIB,” kata Putra saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024) malam.
Dijelaskan, batas waktu penyampaian LADK adalah tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59. Dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024.
“Semuanya sudah menyampaikan, tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Kebetulan tadi kami juga bersama Bawaslu Karawang terus memantau Sikadeka sampai partai politik terakhir yang menyampaikan LADK-nya” ungkap Putra.
Dikatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dan pencermatan terhadap LADK seluruh partai politik, sebelum nantinya diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
“Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatannya ke masing-masing parpol dan Bawaslu Karawang. Parpol yang LADK-nya masih belum lengkap, nanti bisa melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024,” pungkasnya.(red/fj)