Karawang– Beberapa partai peserta pemilu di Kabupaten Karawang dibuat khawatir terkait batas waktu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi Sistem Informasi dan Dana Kampanye (Sukadeka).
Pasalnya, semakin dekat batas akhir pelaporan dihadapkan dengan permasalahan aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sering terganggu sulit untuk mengupdate data.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang Putra M Wifdi Kamal, memberikan penjelasan terkait batas waktu LADK dengan menggunakan aplikasi Sikadeka.
“Semua peserta Pemilu di tahun 2024 ini harus memberikan laporan alokasi dana kampanye dan kegiatan kampanye dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka,” ungkap Putra M Wifdi Kamal ketika ditemui di Kantor KPU di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura Karawang, Jawa Barat 4 Januari 2024.
Selain itu dijelaskan Putra, pada pasal 118 PKPU No. 18 Tahun 2023 apabila peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye maka akan dikenakan sanksi pembatalan, dan apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Ada konsekuensi jika parpol tidak melaporkan LADK ke KPU, Parpol akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu,” tegasnya.
Selanjutnya kata Putra, pelaporan LADK peserta Pemilu diberi batas akhir waktu sampai tanggal 7 Januari 2024. Namun, ada pecermatan dan perbaikan data dari tanggal 8 -12 Januari 2024.
“Sebenarnya sosialisasi untuk menggunakan aplikasi Sikadeka ini sudah cukup lama, kebijakan ada di KPU RI, akunnya diberikan ke peserta Pemilu melalui partai politik,” terangnya.
Ia menyebut merunut pada PKPU peserta Pemilu diberbagai tingkat dari Kabupaten/kota, provinsi, DPD, DPR RI, calon presiden dan calon wakil presiden, harus melakukan pelaporan terakhir pembukuan tanggal 6 Januari sehingga banyak pengurus partai politik ini mengebut untuk menginput data.
Sementara Ketua KPU Mari Fitriana menambahkan terkait aplikasi Sikadeka, Ia meminta para peserta Pemilu khususnya, para operator harus rajin mengecek secara berkala.
“Mudahan-mudahan sampai tanggal 6 Januari 2024 dapat ter-upload dengan baik dan juga peserta Pemilu tidak ada yang tercoret di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red/fj)