Faktajabar.co.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Bidang Media Massa memberikan penjelasan mengenai Media Massa. Pasalnya, dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus Berbadan Hukum.
Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), website/situs, media massa khususnya online untuk menggunakan domain Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang.
Dengan demikian, Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang Tidak Berbadan Hukum untuk ditindak. Karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.
Dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung. Dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.
Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi.
Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut.
Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir. Bahkan, jika ada Media Massa yang tidak berbadan Hukum dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk ditindak.(int/fj)
Sumber : kementrian komunikasi dan informatika