Karawang – Menjelang tutup tahun 2023, Kepolisian Resor Karawang menggelar Konferensi Pers tentang keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba disepanjang tahun 2023 mencapai 140 perkara.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbandingannya, tahun 2022 berjumlah 118 perkara dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 140 perkara yang ditangani.
“Adapun kasus penyalahgunaan narkoba, ditahun 2023 untuk perkara yang ditangani ini mengalami peningkatan yang signifikan. Yaitu meningkat 15,74 persen,” ujarnya kepada awak media pada Jum’at, (29/12/2023) di Mapolres Kabupaten Karawang.
Ia melanjutkan, untuk penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan sebanyak 11,62 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022 ada 128 perkara yang diselesaikan, dan pada tahun 2023 ada 140 kasus dengan penanganan tersangka sebanyak 166 orang serta sebanyak 64 orang direhabilitasi.
“Untuk modus operandi dari kasus peredaran narkoba di Karawang itu antara lain; modus face to face, transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman,” lanjutnya.
Kemudian, disepanjang 2023 ini jajaran Polres Karawang telah menyita beberapa jenis barang bukti narkoba seperti ganja, tembakau gorila, sabu-sabu, psikotropika hingga obat keras terlarang (okt).
“Di tahun ini, narkoba jenis ganja itu total 12 bulan ada sekitar 8 kg, tembakau gorila 2 kilo lebih 7 gram, sabu-sabu 994 gram, psikotropika 569 butir (beberapa jenis) dan okt 264.749 butir,” pungkasnya.(aip/fj)