Karawang – Langkah demi langkah proses perhitungan suara hingga penggandaan formulir hasil perhitungan surat suara.
Setelah masyarakat mengikuti tahap pemilihan kepala daerah dan presiden, maka proses selanjutnya berupa perhitungan suara. Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan tahap pertama yang akan dilakukan yakni melakukan pemeriksaan kelengkapan surat suara. Setelah itu akan dilanjutkan proses rapat. Ketika proses ini dimulai namun saksi dan pengawas TPS belum hadir, maka rapat akan ditunda selama 30 menit.
“Bersasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tahapan pertama dalam pemungutan suara dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan, setelah itu ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara diawali dengan pengucapan sumpah. Ketika saksi dan pengawas TPS belum hadir maka rapat akan ditunda selama 30 menit, setelah 30 menit belum hadir maka rapat dapat dilanjutkan,” ujarnya Rabu (27/12/2023)
Setelah rapat usai diadakan, maka proses perhitungan akan dimulai. Saat terdapat suara untuk partai maka dapat dituliskan dalam hasil partai. Perhitungan suara akan disesuaikan dengan jenis surat suara.
“Dilanjutkan dengan proses perhitungan yang di saksikan oleh pengawas TPS, sanksi. Ketua KPPS dibantu oleh anggota untuk membacakan hasil dari perhitungan surat suara, surat suara akan dibuka sesuai dengan jenisnya. Perhitungan akan disesuaikan dengan jenis surat suara, dengan ketentuan satu surat suara bernilai satu suara. Khusus untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, apabila surat suara tersebut memilih partai maka akan dihitung satu suara untuk partai. Jangan sampai ada kesalahan di tingkatan KPPS, belajar dari pengalaman sebelumnya ada suara yang ditulis untuk partai tapi ditulis juga untuk calon anggota legislatif,” tambahnya
Setelah proses perhitungan selesai dilakukan secara menyeluruh, maka akan ditandatangani terlebih dahulu oleh KPPS dan saksi. Selanjutnya formulir hasil akan di foto melalui aplikasi Sirekap. Ketika pengambilan dokumentasi formulir hasil, masyarakat akan diperbolehkan ikut serta untuk mengambil dokumentasi formulir tersebut.
“Ketika ketua KPPS menyebutkan suara yang diperoleh, tugas anggota akan mencatat di formulir hasil. Setelah semua jenis surat suara dihitung akan dilakukan penandatanganan oleh ketua KPPS, saksi setelah itu formulir akan difoto menggunakan aplikasi Sirekap. Aplikasi ini akan menjadi alat bantu untuk dokumentasi. Masyarakat akan diberikan kewenangan untuk mendokumentasi formulir hasil,” ungkapnya.
Formulur hasil pun akan digandakan dalam bentuk dokumen fisik dengan menggunakan alat printer atau fotocopy. Ia menyampaikan kembali, saat tidak dapat dilakukan penggandaan secara langsung maka dapat dilakukan penggandaan dalam bentuk pdf dari hasil salinan yang telah terdapat di dalam aplikasi.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan penulisan formulir hasil salinan untuk seluruh jenis pemilihan dan akan digandakan di TPS sebelum ditandantangan. Setelah digandakan akan dibagikan, apabila karena sesuatu hal proses penggandaan formulir hasil salinan tidak dapat dilakukan maka KPPS dapat menyerahkan dokumen elektronik hasil salinan dari aplikasi Sirekap bentuk pdf,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk penulisan hasil suara di dalam formulir akan menggunakan angka pagar terlebih. Selanjutnya setelah semua suara terhitung, maka dapat dituliskan dengan menggunakan angka biasa untuk hasil akhir.
“Penulisan di formulir hasil, pertama menggunakan angka pagar terlebih dahulu. Satu suara ditulis satu pagar, ketika sudah mencapai 5 maka akan digabungkan dengan menyilang sedikit. Setelah dihitung semua maka hasil akhir akan ditulis dengan angka biasa bukan angka Romawi. Melihat dari PKPU 2005 dalam lampiran II akan diberikan titik-titik yang akan membentuk angka seperti di kalkulator tetapi tidak harus sama seperti itu. Misalkan penulisan angka 7 kalau di kalkulator itu garis lurus gitu, tapi ini boleh ditulis dengan garis sedikit miring karena sistem akan tetap membaca. Ketika tidak terbaca secara valid di aplikasi masih bisa proses pengeditan dari angka tersebut. Ketika ada suara yang tidak terbaca akan ada proses perbaikan di tingkat PPPK,” tutupnya.(red/fj)