Faktajabar.co.id – Sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang, tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sebagai pemilik hak suara di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana kepada wartawan saat ditemui di sela-sela kegiatan KPU Karawang menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar di Aula Hotel Mercure Karawang, Kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Selasa (26/12/2023) siang.
Dikatakan Mari, dari sejumlah data pemilih disabilitas yang mencapai angka 6.697 orang tersebut, diantaranya ada 1.502 orang penyandang disabilitas yang sudah tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki riwayat gangguan mental atau biasa disebut sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Untuk di Karawang sendiri berdasarkan hasil coklit kemarin, jumlah pemilih disabilitas pada kategori penyandang gangguan mental atau ODGJ ini totalnya ada sebanyak 1.502 orang yang tercatat di KPU Karawang sebagai pemilik hak suara sah pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka rata-ratanya tersebar dibeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” ungkap Mari.
Mari menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menghalang-halangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya tersebut, sehingga pihaknya melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas pada kategori ODGJ. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
“Jadi untuk mereka ini masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas pada kategori disabilitas mental. Dan untuk wilayah Kecamatan Karawang Barat, saat ini wilayah tersebut mempunyai data terbanyak pemilih disabilitas mental atau pemilih ODGJ yang jumlah tercatat ada sebanyak 108 orang,” terang dia.
Sementara untuk keseluruhan jumlah pemilih disabilitas yang tercatat oleh KPU Karawang sebanyak 6.697 orang itu, rata-rata terbagi menjadi beberapa kategori untuk pemilih dari kalangan penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang tersebut.
“Adapun untuk rinciannya itu seperti pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas intelektual ada 296 orang, disabilitas sensorik wicara ada 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu ada 405 pemilih, dan pemilih disabilitas sensorik netra yang berjumlah 849 orang. Sedangkan untuk sisanya, merupakan pemilih disabilitas pada kategori disabilitas mental atau ODGJ yang tercatat ada sebanyak 1.502 orang pemilih,” jelas Mari merinci.
“Sehingga jika dijumlahkan untuk total keseluruhan pemilih disabilitas yang terbagi menjadi 6 kategori sesuai dengan hasil rekapitulasi terhadap jumlah pemilih disabilitas, yaitu berjumlah 6.697 pemilih disabilitas yang terdata di KPU Kabupaten Karawang sebagai pemilik hak suara,” jelas dia lagi.
Meski begitu, saat proses Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Mari menyebut bahwa semua ODGJ yang tercatat memiliki hak pilihnya itu akan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga terdekat. Bahkan untuk pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, sambung Mari, pendampingan pemilih ODGJ itu akan dilakukan oleh masing-masing pihak pengurus dari panti rehabilitasi gangguan kejiwaan.
“Sehingga pada saat proses pemilih ODGJ itu mengggunakan hak pilihnya, akan didampingi oleh pendamping khusus dari pihak keluarga terdekat maupun masing-masing pihak pengurus panti. Jadi nantinya mereka itu (pendamping pemilih ODGJ), akan diberikan sebuah formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU bagi setiap pendamping ODGJ yang hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya tersebut,” ungkap Mari memaparkan.
Selain itu, Mari juga menegaskan bahwa pemilih ODGJ yang tercatat mendapatkan hak pilihnya oleh KPU Karawang tersebut bukan lah ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan. Akan tetapi pemilih ODGJ itu merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu kemarin.
“Adapun tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka masing-masing. Dan bagi mereka (pemilih ODGJ) yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat dari masing-masing tempat panti rehabilitasinya itu,” ujarnya.
“Kemudian untuk perlakuan terhadap pemilih ODGJ juga, tentunya akan mendapat perlakuan yang sama seperti kepada pemilih yang menderita sakit berat. Jadi ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, maka nantinya akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) lah yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi dari para pemilih ODGJ tersebut,” pungkasnya.(red/fj)