Mobil Truk Ini Terguling, Begini Penyebabnya

Faktajabar.co.id – Sebuah mobil truk terguling di tengah jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan panjang di jalan proklamasi Tanjungpura- Rengasdengklok, pada Kamis(21/12/23) di dekat pabrik rajut,Desa Tunggak jati.

Mobil truk Hino berwarna hijau yang terguling bermuatan keramik terlihat jelas di dalam video yang tersebar di media sosial.

Kronologis kejadian tersebut, menurut Wahyudin, truk menghindari seorang perempuan yang berkendara roda dua.

“Motor itu mau belok menggunakan lampu sen kiri, tetapi belok kanan,sehingga supir truk yang naas tersebut membuang stirnya untuk menghindari tabrakan,” jelas akun sosmed Wahyudin saat menjelaskan di kolom komentar di jejaring Facebook nya.

Padahal setiap orang yang berkendara kendaraan harus patuh dan taat pada peraturan lalu lintas,setidaknya ada dua peraturan dasar di jalan raya yang benar-benar harus Anda pahami sebagai pengemudi pemula, yaitu:

  1. Memiliki SIM
    Sebagai pengendara mobil, sudah wajib hukumnya bahwa Anda harus memiliki
    Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM diterbitkan oleh Polri dan ada serangkaian proses yang perlu Anda lalui mulai dari ujian tertulis dan ujian praktik, administratif, hingga skrining persyaratan usia serta kesehatan.
    Di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, fungsi SIM dinyatakan dengan jelas sebagai berikut:
  • Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  • Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
  • Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
  1. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas
    Setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu- rambu lalu lintas yang berlaku. Ada setidaknya 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu Anda ikuti yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.
    Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan. Tentu saja, rambu lalu lintas juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kejadian naas tersebut tidak memakan korban jiwa hanya mengakibatkan kemacetan panjang, dengan ada nya kejadian tersebut semoga kita sadar akan lalu lintas.(Aan/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...