Tahun Ini Ada 19 WNA Dipulangkan, Imigrasi Bakal Tindak Tegas yang Melanggar Aturan

Imigrasi Kabupaten Karawang

Karawang – Imigrasi akan melakukan tindakan tegas bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran aturan.

Permasalahan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Karawang masih terjadi. Hal ini terlihat dari adanya 19 orang WNA yang telah dipulangkan disebabkan oleh overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak melakukan pembayaran denda tinggal dan membuat resah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyampaikan permasalahan ini terjadi di sepanjang tahun 2023.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” ujarnya Rabu (20/12/2023).

Jumlah ini berasal dari China sebanyak 4 orang, Pakistan sebanyak 1 orang, Malaysia ada 2 orang, Yaman ada 1 orang. Kemudian ada juga dari Filipina sebanyak 5 orang dan Palestina sebanyak 1 orang. Ia menjelaskan untuk satu WNA yang berasal dari Malaysia dipulanhkan ketika setelah bebas dari Lapas Kelas IIA.

“Mereka dari negara China, Pakistan, Malaysia, Yaman, Filipina, Palestina. Untuk yang warga asing dari Malaysia kami pulangkan setelah baru bebas dari penjara,” tambahnya.

WNA inisial WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari. Kemudian untuk WNA yang berasal dari Pakistan, Palestina, Yaman dan Filipina di pulangkan disebabkan karena overstay dan tidak mampu membayar dana. Selanjutnya untuk WNA yang berasal dari China melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa dan selain itu juga tidak melaporkan keberadaan. Kemudian untuk WNA dari Pakistan melakukan pelanggran dengan mengganggu ketertiban.

“Mereka dipulangkan karena beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan. Ketika ada laporan di kami maka akan langsung kami tangani,” imbuhnya.

Ia menegaskan, imigrasi akan melakukan pengawasan secara maksimal untuk warga negara asing di Purwakarta dan Karawang. Ia melanjutkan bagi WNA wajib untuk menaati aturan yang terdapat di Indonesia. Penegakan hukum juga akan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan.

“Diharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...