Karawang – Jumlah angkutan umum di Kabupaten Karawang hanya sisa 24 unit sejak adanya penurunan minat dari masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Karawang, Yunus Kusriwanto mengungkapkan tidak erdapat perubahan ataupun pengurangan jalur trayek bagi angkutan umum. Meski begitu ia mengaku ada penurunan jumlah armada angkutan umum di Karawang saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh adanya armada yang sudah tidak beroperasi.
“Kalau trayek angkutan umum dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan tapi ada penurunan jumlah unit armada angkutan umum. Seperti trayek Tempuran – Johar masih ada, kalau dulu misalnya di trayek ini ada 10 unit yang melintas tapi sekarang sudah berkurang. Banyak armada yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Selain itu pengurangan ini juga terjadi akibat adanya berkurang minat penggunaan angkutan umum dari masyarakat. Saat ini jumlah angkutan umum hanya ada sebanyak 24 unit. Data ini diambil dari pasca Covid 19 terjadi. Hingga berita ini dituliskan dinas perhubungan belum dapat memberikan data secara menyeluruh terkait jumlah angkutan umum sebelum terjadi penurunan unit.
“Penyebabnya karena peminat pengguna angkutan umum sekarang sudah sedikit dibandingkan angkutan online. Jadi ini menyebabkan ada pemilik angkutan umum yang menjual armada. Sampai tahun 2022 kemarin ada 24 unit untuk jumlah armada sekarang. Data jumlah totalnya masih kami rekap sampai sekarang,” tambahnya.
Ia menjelaskan untuk pengawasan modernisasi angkutan umum di Karawang masih dalam tahap pembahasan Peraturan Daerah tentang Moda Transportasi Berbasis Online. Telah terdapat aturan tentang modernisasi angkutan umum berbasis aplikasi yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
“Moderenisasi angkutan umum dengan aplikasi berbasis aplikasi diatur dalam Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, kewenangan perizinan untuk moda transportasi berbasis aplikasi ada di Provinsi (untuk R4). Sedangkan perizinan perusahaan aplikasi atau pihak aplikator ada di pusat. Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan pada bidang pengawasan saja. Ada pun wacana saat ini, akan dibuat Perda tentang Moda Transportasi Berbasis Online oleh DPRD Karawang, namun ini pun masih dalam tahap pengkajian,” imbuhnya.
Ardi (59), supir angkutan umum menyampaikan telah bekerja sebagai supir selama 32 tahun. Sejauh ini hanya terdapat satu penambahan jalur trayek bagi angkutan umum. Trayek ini mulai dilintasi sejak tahun 2017 lalu. Ia menginginkan agar ke depan dapat dilakukan penambahan trayek kembali.
“Saya sudah dari tahun 1991 jadi supir angkutan umum. Kalau perubahan trayek armada saya sudah terjadi beberapa kali. Armada 01 untuk trayek Tuparev-Byepass – Klari, 02 untuk trayek Tuparev – Kertabumi – Niaga, 07 itu Tanjungpura – Byepass – Tuparev, 63 itu Galuhmas – Byepass – Rumah Sakit Umum Daerah. Saya ingin agar ada penambahan trayek baru untuk jalur Tanjungpura – Jalan Baru – Klari. 17 itu dari Tanjungpura – Klari – Byepass, trayek ini baru ada di tahun 2017,” ungkapnya.
Ia mengaku sejak adanya aplikasi online berdampak pada pendapatan yang diperoleh. Dalam satu hari sekarang hanya mampu memperoleh 40 ribu. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah yang wajib dikeluarkan untuk membayar setoran.
“Semenjak ada angkutan online pendapatan kita menurun drastis. Sekarang dalam satu hari kita hanya dapat 40 ribu sedangkan untuk setoran 70 ribu. Kalau dulu per nomor armada ada lebih dari 10,” pungkasnya.(red/fj)