Calo Tenaga Kerja Berhasil Dibekuk Polres Karawang

Polres Karawang Bekuk Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

Karawang – Polres Karawang menangkap dua pelaku penipuan tenaga kerja yang berinisial AS (56) dan KD (56), keduanya ditangkap usai melancarkan aksi penipuannya terhadap ratusan calon security di Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kedua pelaku tersebut merupakan kepala cabang dan pekerja di PT.KOBRA JAGA NEGARA yang merupakan yayasan penyalur tenaga kerja yang berpusat di Bekasi.

Dikatakannya, dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi korban bisa memberikan pekerjaan sebagai sekuriti dengan menggunakan uang.

“Hasil pemeriksaan, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya itu kepada 139 calon security yang menjadi korbannya dengan modus mengiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau security disalah satu perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta. Adapun jumlah nilai uang yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku dari para korbannya itu, mencapai Rp 500.000.000 atau Rp 500 juta,” ungkapnya.

“Hingga saat ini, kami masih menelusuri aliran dana yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku. Sebab menurut pengakuan para pelaku, uang hasil penipuannya itu digunakan untuk operasional mereka sekaligus dipakai untuk keperluan pribadi dari setiap masing-masing pelaku,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menelusuri dan memastikan aliran dana dari hasil-hasil kejahatan mereka yang hampir mencapai Rp 500 juta itu dilarikan ke mana.

“Jadi apakah ada aliran dana yang mengalir ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi atau tidaknya, kami masih melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan dari perusahaan tempat para pelaku bekerja,” tegas Wirdhanto.

Lebih lanjut ia menerangkan, para pelaku yang berprofesi sebagai seorang security dan penanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja ini rupanya telah melancarkan aksi penipuannya sejak awal bulan Mei 2023 kemarin. Pada saat melancarkan aksi penipuannya tersebut, para pelaku mulai menyasar korbannya hingga membujuk para korban dengan meminta sejumlah uang administrasi dengan besaran nominal mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

“Jadi untuk semakin meyakinkan korbannya, AS dengan KD ini memberikan baju atau seragam security kepada para korban. Kemudian ditambah dengan memberikan pelatihan-pelatihan seperti baris-berbaris hingga pelatihan terkait dengan persoalan SOP pengamanan disuatu perusahaan industri, dan para pelaku juga turut memberikan surat pengantar tugas kepada setiap korbannya yang akan ditugaskan di lokasi perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Wirdhanto menegaskan, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya, diantaranya itu yakni satu stel seragam baju security, kwitansi-kwitansi cicilan uang dari para korban, dan termasuk surat pengantar tugasnya yang semakin meyakinkan para korbannya bahwa korban sudah mendapatkan posisi pekerjaannya sebagai petugas keamanan disebuah perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta,”pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...