Karawang – Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina melaksanakan sosialisasi Perda provinsi Jabar nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Jabar itu dilaksanakan di perumahan Karang Mas Jaya yang beralamat Di Desa Dauwan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Senin ( 04/12/2023 )
Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Dauwan tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
“Respons masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu perda perlindungan anak. Karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda di dalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat,” ujarnya
Menurut Mak Sri anak merupakan penerus bangsa ini. Di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.
Masih dikatakannya, Saat ini gadget memang menjadi kebutuhan yang begitu penting dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya orang dewasa yang memerlukan, bahkan anak sangat bergantung pada gadget sebagai pengganti teman bermain. Meskipun banyak kelebihan dari gadget, namun dampak negatif yang bisa merusak pola pikir dan perkembangan anak-anak saat ini.
Beberapa dampak negatif gadget yang berbahaya bagi perkembangan anak-anak:
1.Dapat mengganggu perkembangan anak-anak.
2.Obesitas. Penggunaan gadget yang berlebihan pada anak tanpa pengawasan orang tua bisa menyebabkan anak terkena obesitas karena pola makan yang tidak terkontrol.
3.Dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Gadget memiliki dampak negatif yang sangat berpengaruh negatif. Mereka hanya akan menerima setiap informasi dan menirukan perilaku yang didapat.
4.Gangguan tidur pada anak. Pastinya tidak akan menyadari tanpa mengawasi mereka. Mereka akan diam-diam mengaktifkan gadget.
Berikut beberapa cara agar anak tidak terpengaruh dampak negatif tersebut:
1.Orang tua harus mengawasi anak-anak mereka pada saat bermain gadget dan mengurangi pemakaian ponsel.
Ingat, jangan menghentikan pemakaian gadget pada anak sepenuhnya karena itu akan membuat anak marah dan justru akan bertindak sesuka mereka. Cobalah berikan pengertian kepada anak-anak secara perlahan, dan kurangi pemakaian gadget
2.Sibukkan anak dengan aktifitas lain. Pilih permainan yang sederhana seperti bermain di taman, berkomunikasi dengan setiap orang, atau hal lain yang membuat badan mereka bergerak serta bisa melatih otak mereka untuk berpikiran luas tentang dunia nyata.
Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Dauwan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.(red/fj)