Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dari Dapil X (Kabupaten/ Kota Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Sri Rahayu Agustina.SH melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Aula Kantor Desa Sumurkondang yang beralamat di Desa Sumurkondang Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Rabu (29/11/2023)
Dalam kesempatannya, Hj. Sri Rahayu Agustina sapaan akrab Mak Sri apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembuatan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan karena peraturan didalam Perda tersebut mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat mengenai olahraga.
“Dalam sosialisasi perda kali ini yang kita sosialisasikan adalah perda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang harus kita apresiasikan karena didalamnya sudah diatur sedemikian rupa dari pembinaan atlet-atlet, penyelenggaraan event-event olah raga hingga lain lainnya yang mendapatkan antusiasme masyarakat khususnya pemuda dari dapil X,” ujar Mak Sri usai mensosialisasikan peraturan daerah di Desa Sumurkondang.
Mak Sri menambahkan, untuk meningkatkan prestasi olahraga di Jawa Barat perlu komitmen dari semua stakeholder agar kedepannya Jabar bisa menghasilkan atlet-atlet olahraga yang berprestasi melalui program yang bisa menunjang keberhasilan kedepan.
Kendati demikian ia juga berharap, Jawa Barat sudah memiliki modal besar dalam bidang olahraga melalui prestasi yang sudah diraih sebelumnya, tinggal bagaimana sinergitas dari pemerintah Provinsi Jabar yang harus semakin di tingkatkan.(red/fj)