Karawang – Calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023.
Akan tetapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengingatkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika caleg hendak kampanye di area kampus maupun fasilitas pemerintahan.
“Merujuk PKPU Nomor 20 tahun 2023, caleg boleh kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, tetapi syarat utamanya harus seizin yang punya tempat,” kata Mari, Rabu, 29 November 2023.
Semisal di area kampus, caleg wajib mengantongi izin Rektor, atau ketika di fasilitas pemerintah harus izin ke pemerintah daerah, pihak kecamatan.
Selain itu, lanjut Mari, caleg juga wajib mengirimkan tembusan ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kemudian harus juga ditembuskan ke Kemendikbudristek jika di area pendidikan, ke Kemendagri jika di area pemerintahan,” terangnya.
Jangan pamerkan atribut kampanye
Ketika telah mengantongi izin, caleg juga harus mematuhi ketentuan saat melakukan agenda kampanye di dua sarana tersebut.
“Model kampanyenya hanya berupa pertemuan terbatas seperti seminar dan diskusi, lalu massa yang hadir dibatasi maksimal 1.000 orang saja sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023,” kata dia.
“Kemudian yang paling penting, caleg atau parpol dilarang membawa dan membagi-bagikan atribut kampanye, dan satu lagi, kampanyenya wajib di hari Sabtu dan Minggu saja. Di hari lain dilarang,” sambungnya.
Dia berharap caleg maupun parpol bisa mematuhi syarat dan ketentuan kampanye di area kampus dan pemerintahan.
Adapun jika nantinya sampai terjadi pelanggaran, maka hal itu menjadi wewenang Bawaslu Karawang. “Kami harap tidak terjadi pelanggaran. Tetapi kalau ada pelanggaran itu sudah menjadi wewenang Bawaslu untuk mengambil tindakan,” tutupnya. (red/fj)