Kampanye Semakin Dekat, Panwascam Rengasdengklok Ajak Muspika dan Media Awasi Pemilu

Panwascam Rengasdengklok Ajak Muspika dan Media Awasi Pemilu

Karawang – Tahapan kampanye untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 semakin dekat. Guna memberikan wawasan dan pemahaman tentang Pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok mengundang insan pers dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Rengasdengklok, Jumat (24/11/2023).

Ketua Panwascam Yayah Nerawati, didampingi Anggota Ade Sutisna dan Asep Saepudin mengatakan press release itu bertujuan untuk membangun sinergitas dengan Muspika dan mengajak awak media sama-sama mengawasi jalannya pemilu dan memahami aturan kampanye 2024.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye 2024 ini juga pernah dilakukan bersama PKD se Kecamatan Rengasdengklok pada Kamis, 21 November 2023.

“Saat ini Panwaslu Rengasdengklok melakukan tahapan Pemilu diantaranya Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. Kemudian kami juga tengah mengawasi kesiapan TPS dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Rengasdengklok,” ujarnya.

Menurut Yayah, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Adapun, masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Berikut hal hal yang dilarang dalam kampanye meliputi: Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanpa gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

“Juga Pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang kampanye seperti ketua, hakim ketua MA dan hakim pada semua badan peradilan. Ketua wakil ketua badan pemeriksa keuangan. Gubernur, Deputi Gubernur senior dsn Deputi Gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD,” ujarnya.

Lalu, pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI Polri, Kades, perangkat desa, Anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar 75 hari kalender. Mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum iklan di media massa, cetak dan elektronik dan media Daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya.(cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...